Subsidi Minyak Goreng Kemasan DIcabut, Pedagang di Sukadana Jual Minyak Curah Penuhi Kebutuhan

"Saat ini ada minyak kilo-an saja (minyak curah), itupun saya ambilnya kemarin. Untuk sekarang tidak ada (stok minyak goreng)," tambahnya.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Lapak sembako pedagang sembako di Jalan Poros Sukadana - Ketapang, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. Jumat 11 Maret 2022. TRIBUN PONTIANAK/Ist. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Pedagang di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, menjual minyak goreng curah dalam memenuhi kebutuhan jualannya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022 telah mencabut peraturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Mengenai hal ini, Pedagang sembako di Kecamatan Sukadana, Sri mengatakan untuk mendapatkan stok minyak goreng saat ini dari toko-toko grosir di sekitar Kecamatan Sukadana.

"Kalau saya tidak ada (stok minyak goreng), kita paling dapat dari toko grosir di sekitar sini," ungkapnya, Minggu 20 Maret 2022.

Penataan Kawasan Pantai, Disporapar Kayong Utara Berikan Pesan Ini

Dirinya menuturkan, saat ini menjual minyak curah namun untuk stok kebutuhan jualannya sudah tidak ada lagi.

"Saat ini ada minyak kilo-an saja (minyak curah), itupun saya ambilnya kemarin. Untuk sekarang tidak ada (stok minyak goreng)," tambahnya.

Biasanya pedagang mencari minyak goreng kemasan, namun karena stok minim jadi digunakan minyak goreng curah. Untuk 1 Kg minyak goreng curah yang Dirinya jual, dengan harga sekitar Rp. 20.000 secara eceran dan sudah ditimbang.

"Kalau untuk sekarang yang liter-an (minyak kemasan). Minyak curah 1 kilogram Rp. 20 ribu saya jual eceran. 1 kilogram, sekitar 1 liter lebih itu sudah ditimbang," tukasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved