Aneka Miras Ditemukan Saat Penertiban PKL di Sintang

"Hasil pelaksanaan kegiatan tersebut adalah didapati Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan jalan Brigjen katamso dengan menggunakan gerob

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Polsek Sintang Kota
Minuman keras pelbagai jenis ditemukan saat penertiban Pedagang kaki lima (PKL) di jalan Brigjen Katamso. Gerobak pedagang yang memperjualbelikan miras diangkut oleh Satpol PP Kabupaten Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Minuman keras pelbagai jenis ditemukan saat penertiban Pedagang kaki lima (PKL) di jalan Brigjen Katamso. Gerobak pedagang yang memperjualbelikan miras diangkut oleh Satpol PP Kabupaten Sintang.

Kegiatan penertiban PKL di depan dermaga sungai durian, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Sintang, dilakukan pada Sabtu, 19 Maret 2022 malam, mulai pukul 23.30--02.45 wib.

Penertiban diikuti langsung oleh Camat Sintang, Siti Musrikah, Kapolsek Sintang Kota, Iptu Sutikno, Danramil Sintang, Lettu Inf Rajagukguk, Denpom, lurah, BNN hingga Satpol PP.

"Hasil pelaksanaan kegiatan tersebut adalah didapati Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan jalan Brigjen katamso dengan menggunakan gerobak dan lapak. Dalam penertiban tersebut ditemukan juga PKL yang menjual minuman keras berupa Bir dan Arak," kata Kapolsek Sintang Kota, Iptu Sutikno, Minggu 20 Maret 2022.

Maut Serangan Sapi di Kebun Sawit Sintang! NGA Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Baju Koyak-koyak

Miras yang ditemukan dalam penertiban PKL ada banyak jenis, mulai dari bi, tuak, anggur merah, arak dan lain sebagainya.

"Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tersebut ditemukan menjual minuman keras berupa Bir dan Arak. Untuk minuman keras tersebut beserta lapak maupun gerobak kemudian diamankan oleh Petugas di Kantor Sat Pol PP," kata Sutikno.

Apabila para PKL hendak mengambil barang - barang berupa gerobak, meja dan kursi yang sudah diamankan oleh petugas, kata Kapolsek dapat diambil di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Sintang dengan dibuatkan Surat Pernyataan. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved