Bahaya Merokok dan Asap Rokok Bagi Anak-anak

Untuk itu, akan dilakukan pemasangan beberapa tanda atau warning kawasan tanpa rokok di beberapa lokasi seperti di cafe-cafe, restoran ataupun lainnya

Tayang:
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rokok yang merupakan silinder dari kertas berukuran sekitar 70 sampai 120 mm dengan diameter sekitar 10 mm berisi daun tembakau kering yang telah dicacah merupakan salah satu bahan kimia yang terkandung di dalam rokok atau yang biasa disebut dengan nikotin.

Perlu diketahui, bahwa nikotin ini juga memiliki efek yang kurang baik seperti membuat ketagihan, merusak jaringan otak, menyebabkan darah mudah menggumpal, juga menyempitkan pembuluh darah arteri terkhusus bagi para anak-anak dibawah umur juga sangat bahaya jika merokok ataupun terkena asap rokok.

dr. Sidiq Handanu selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini akan menggencarkan kembali sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR) sebagaimana yang telah tertuang ddalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010.

Hal tersebut bertujuan agar sasaran utamanya bisa tercapai yaitu menurunkan prefalensi perokok terutama pada anak-anak.

Ketua DPRD Kota Pontianak Apresiasi Pemerintah Bangun Mal Pelayanan Publik

Sebagaimana diketahui, bahaya merokok bisa menyebabkan paru-paru berhenti berkembang.

Selain itu, juga bisa menyebabkan kerusakan pada gigi.

Serta kesehatan otot dan tulang bisa menurun.

Dala sebuah penelitian, lanjutnya, kalangan remaja yang merokok akan cenderung memiliki kepadatan tulang yang rendah dibandingkan dengan remaja yang tidak merokok.

Selain bahayanya bagi para perokok akibat merokok maupun asap rokok, juga berbahaya bagi anak-anak ataupun bayi. Pada anak bahkan bayi berisiko terjadinya iritasi pada bagian mata, asma, kronis bahkan menyebabkan kematian mendadak bagi pada bayi yang disebabkan oleh asap rokok.

Untuk itu, akan dilakukan pemasangan beberapa tanda atau warning kawasan tanpa rokok di beberapa lokasi seperti di cafe-cafe, restoran ataupun lainnya.

Menurutnya, yang rentan mengakibatkan bahayanya dari perokok adalah di dalam ruangan atau indoor .

Namun demikian, pihaknya tidak melarang orang merokok dan tidak melarang orang berjualan rokok.

"Kita hanya mengatur agar jikapun merokok tetap tidak membahayakan orang lain," ujarnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved