Disdikbud Bengkayang Lestarikan dan Jaga Alat Musik Tradisional
Untuk pengembangan lebih lanjut, sebagaimana diamanahkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelesta
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, terus berupaya melestarikan dan menjaga Alat Musik Tradsional Ginggong sebagai kearifan lokal dan Budaya daerah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono menuturkan tetap melestarikan budaya lokal melalui alat musik tradisional ini
"Apapun bentuk dan jenis yang menjadi karya budaya lokal, adalah sudah menjadi kewajiban kita untuk tetap mempertahankan dan tetap melesterikannya," terang Heru, Jumat 18 Maret 2022.
"Kedepannya, bagaimana budaya lokal yang ada disetiap daerah untuk bisa dijadikan sebagai bahan ajar bagi guru dijadikan Mulok," timpalnya.
• PCNU Bengkayang Sebut H. Ahmad Hasyim Hadrawi Layak Menjadi Ketua PWNU Kalbar
Untuk pengembangan lebih lanjut, sebagaimana diamanahkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan serta sesuai dengan Pokok-pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk senantiasa memberikan ruang peran serta aktif masyarakat dalam ikut rancang bangun, pelestarian dan promosi pemajuan seni dan budaya di Kabupaten Bengkayang.
Terkait hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang mengembangkan brand dalam implementasinya melalui core value 'Bangga Sekolah KU dengan Kearifan Lokal'. Dengan harapan nilai-nilai seni dan budaya dapat sejak dini ditumbuh kembangkan melalui jalur pendidikan dasar.
Untuk itu, Ia berharap bagi pegiat seni maupun Dewan Kesenian Kabupaten sesegera mendaftarkan hak kekayaan intelektual terkait pelestarian alat tradisional ini.
"Pada gilirannya obyek-obyek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Bengkayang dapat terwujud, berharap untuk langkah selanjutnya agar Pegiat Seni dan Dewan Kesenian Kabupaten Bengkayang dapat segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual atau hak paten atas alat musik tersebut," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Bengkayang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kabupaten-bengkayang-beberapa-waktu-lalu243wtrfred.jpg)