Khazanah Islam
Detik-detik Nisfu Syaban dan Amalan yang Bisa Dilakukan Menurut Ustaz Abdul Somad
Momen Nisfu Syaban disebutkan sebagai malam pengampunan dosa atau pembebasan dosa.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nisfu Syaban merupakan satu diantara waktu istimewa dalam bulan Syaban.
Momen Nisfu Syaban disebutkan sebagai malam pengampunan dosa atau pembebasan dosa.
Lantas kapan Nisfu Syaban berlangsung? dan apa dalil Nisfu Sya'ban?
Pengertian Nisfu Syaban
Secara bahasa, makna Nisfu pada Nisfu Syaban berarti pertengahan atau seperdua.
Secara umum, Nisfu Syaban diartikan sebagai malam pertengahan bulan Syaban, yaitu malam 15 Syaban.
• Niat Baca Yasin Malam Nisfu Syaban 3 Kali Setelah Solat Magrib Malam Ini
Dijelaskan dalam hadist bahwa di malam Nisfu Sya'ban, Allah SWT memperhatikan makhluknya dan mengampuni dosa-dosa orang yang bertaubat.
Mengacu pada penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yaitu 1 Syaban 1443 H bertepatan pada tanggal 4 Maret 2022.
Maka detik-detik Nisfu Syaban jatuh pada Kamis, 17 Maret 2022/14 Syaban 1443 H setelah matahari tenggelam atau waktu Maghrib.
Adapun hadist Nisfu Sya'ban cukup banyak sekali, namun sebagian besar adalah hadist dhaif atau lemah.
Dikutip dari buku Ensiklopedia Islam - Mengenal Hujjatul Islam hingga Mengenal Mukimin Jawi, Hafidz Muftisany, sebagian ulama hadist mengatakan ada satu hadist yang memiliki banyak sanad, sehingga disebut sahih dan bisa menjadi sandaran.
• Sholat Sunnah Nisfu Syaban Dilakukan Setelah Apa ? Lantas, Malam Nisfu Syaban Dianjurkan Apa ?
Hadist terebut adalah:
Mu'adz bin Jabal RA meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, " pada malam Nisfu Sya'ban allah subhanallahu Wa Ta'ala memperhatikan seluruh makhlukNya dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan." (HR Thabrani, Daruquthni, Baihaqi, dan Ibnu Hibban).
Pada malam nisfu sya'ban orang Islam beramai-ramai memperbanyak amalan.
Adapun amalan yang dilakukan di antaranya adalah membaca Alquran, dzikir, memperbanyak shalat sunnah, atau pun puasa sunnah nisfu sya'ban.