Khazanah Islam

Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Sya ban? Simak Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad

Terkait hadits larangan puasa setelah Nisfu Syaban, Ustadz Abdul Somad menyampaikan penjelasannya.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
IST/Prokopim Mempawah
Ilustrasi - Ustadz Abdul Somad jelaskan hadits larangan puasa setelah Nisfu Syaban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rasulullah SAW melarang berpuasa setelah Nisfu Syaban.

Hal itu seperti termuat dalam hadits yang disampaikan Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:

"Ketika Sya'ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa,".

Hadits ini diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah.

Puasa Ramadhan Berapa Hari Lagi Setelah Malam Nisfu Syaban?

Terkait hadits larangan puasa setelah Nisfu Syaban, Ustadz Abdul Somad menyampaikan penjelasannya.

UAS mengatakan, benar bahwa hadits itu berasal dari Rasulullah SAW.

"Ada hadits menyebut jika sudah lewat Nisfu Syaban, jangan puasa lagi," kata UAS dalam ceramahnya.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, hadits tersebut ada penjelasannya.

"Yang tidak boleh puasa itu orang yang memulai puasa sunnah setelah Nisfu Syaban. Itu yang tak boleh," jelas UAS.

Puasa Ramadhan Berapa Hari Lagi Setelah Malam Nisfu Syaban?

Tapi bagi orang yang melanjutkan puasa yang sudah bisa dilakukan seperti Senin Kamis tetap boleh berpuasa.

"Misalnya kebetulan (Puasa Senin Kamis) jatuh tanggal 17, itu boleh. Atau dia puasa Nabi Daud, boleh," katanya.

Selain itu puasa yang dibolehkan adalah Puasa Qadha.

Hal senada disampaikan Buya Yahya dalam Al Bahjah TV.

Doa Buka Puasa Senin Kamis dan Puasa Qadha Ramadhan

Menurut Buya Yahya, jika seseorang tidak biasa berpuasa memang dilarang untuk puasa setelah Nisfu Syaban.

Namun berbeda halnya jika selama ini orang tersebut sudah terbiasa melaksanakan puasa Sunnah.

Pun demikian dengan orang yang akan membayar hutang puasa.

"Kalau bayar hutang puasa, sah-sah saja," jelas Buya Yahya.

Kesimpulannya, bagi yang sudah terbiasa melaksanakan puasa sunnah, maka tetap boleh melaksanakan puasa setelah Nisfu Syaban.

Pun demikian dengan mereka yang akan melaksanakan puasa Qadha atau membayar utang puasa.

Namun untuk yang baru akan berpuasa sunnah setelah Nisfu Syaban, maka hal itu tidak dibolehkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved