Harga Minyak Goreng Terbaru Diputuskan Jokowi, Tak Lagi Tetap Rp.14 Ribu

Presiden Jokowi memutuskan sejumlah hal terkait permasalahan minyak goreng baik soal harga maupun stok.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ridho Panji Pradana
Ilustrasi Minyak Goreng 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polemik kelangkaan dan antrean minyak goreng diswalayan hingga pasar membuat Presiden Jokowi mengambil sikap.

Presiden Jokowi memutuskan sejumlah hal terkait permasalahan minyak goreng baik soal harga maupun stok.

Kebijakan terbaru Jokowi terkait minyak goreng ini diputuskan dalam rapat internal terbatas yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa 15 Maret 2022.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu 16 Maret 2022, berikut keputusan Jokowi terkait harga dan distribusi minyak goreng:

1. Mencabut kebijakan satu harga minyak goreng kemasan

Pemerintah akhirnya mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.

Disperindag Kalbar Terus Lakukan Kordinasi Efektik terkait Suplaier Minyak Goreng Daerah Jawa

Kebijakan HET minyak goreng kemasan itu diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Januari lalu.

Rencananya kebijakan itu berlaku selama 6 bulan.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia."

"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa 18 Januari 2022, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Berjalan tiga bulan, Jokowi kini mencabut kebijakan tersebut.

Harga minyak goreng kemasan diserahkan dengan harga keekonomian atau diserahkan kepada pasar.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu 16 Maret 2022, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.

Warga Pontianak Merasa Terbantu Adanya Bazar Minyak Goreng Curah Subsidi

2. Harga minyak goreng curah ditetapkan Rp 14.000 per liter

Untuk minyak goreng curah, pemerintah memutuskan harganya sebesar Rp 14.000 per liter.

Dalam penetapan harga minyak curah ini, subsidi harga akan diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).

"Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter," demikian pernyataan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu.

3. Polri awasi distribusi dan penerapan harga minyak goreng

Terkait kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.

“Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian terkait dengan perubahan harga minyak curah menjadi Rp14.000 untuk harga eceran tertinggi, tentunya kami dari kepolisian siap untuk mengawal sehingga jaminan distribusi kemudian ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan,” katanya dalam keterangan pers bersama usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa 15 Maret 2022 sore, di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari laman resmi Setkab.

Kapolri menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan secara langsung di pasar untuk mengetahui mekanisme pasar terkait dengan perkembangan situasi harga minyak.

“Tentunya kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk memastikan bahwa minyak curah, kemudian minyak kemasan sesuai dengan yang disampaikan menyesuaikan dengan harga keekonomian, semuanya ada di pasar,” ujar Listyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kebijakan Terbaru Jokowi soal Minyak Goreng, HET Migor Kemasan Dicabut, Kapolri Pantau Stok

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved