PNS Kini Dilarang Nikah Siri hingga Berpoligami di Aturan ASN Terbaru Maret 2022 dan Sanksinya
PNS kini dilarang untuk nikah siri hingga berpoligami sesuai dengan aturan terbaru bulan Maret 2022 bisa disimak dalam artikel berikut.
Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.
Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Referensi:
- PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS
(*)