Daftar Tarif Golongan Penerima Subsidi Listrik Tahun 2022, Ada 13 Golongan Non Subsidi
Namun untuk saat ini diskon listrik sudah disetop tinggal bantuan pemerintah melalui subsidi saja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar subsidi listrik tahun 2022 sudah mengalami perubahan, sejak diskon listrik dari stimulus sudah di stop pemerintah.
Stimulus berupada diskon listrik diberikan di saat pandemi melanda dan stimulus dalam rangka membantu perekonomian masyarakat.
Bantuan diskon listrik diberikan kepada seluruh pelanggan subsidi PLN 450 dan 900.
Namun untuk saat ini diskon listrik sudah disetop tinggal bantuan pemerintah melalui subsidi saja.
Tentu, taris pelanggan subsidi dan non subsidi memiliki tarif yang berbeda.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui laman resminya menjelaskan bahwa dalam APBN, subsidi adalah transfer dana dari Pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah.
Dengan begitu, subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari Pemerintah agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif keekonomiannya.
• Kampanyekan Penggunaan Motor Listrik, PLN UP3 Pontianak Gandeng MEC Kalbar Gelar Sunmori
UU 30 Tahun 2007 tentang Energi memandatkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Hal ini diperkuat oleh amanat UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenalistrikan yang berbunyi, untuk penyediaan tenaga listrik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Saat ini, tarif keekonomian listrik adalah sekitar Rp 1400 hingga Rp 1500 per kWh.
Namun dengan adanya subsidi dari Pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN, tarif listrik subsidi menjadi lebih murah.
Masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp 400 hingga Rp 600 per kWh, tergantung jenis daya yang digunakan.
Pada tahun 2022 ini Pemerintah wacananya ada perubahan skema penyaluran subsidi listrik.
Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi akan diberi bantuan berupa cash, kupon atau voucher. Dengan demikian, subsidi listrik tidak lagi disalurkan melalui PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, perubahan skema penyaluran subsidi listrik dimaksudkan agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.
"Nantinya semua pelanggan itu bayar sesuai dengan tarifnya bagi yang tidak disubsidi. Nanti kepada yang berhak disubsidi langsung dikasih cash atau apakah kupon, voucher untuk membayarnya, dan itu tidak bisa digunakan lagi selain untuk membayar listrik," ujarnya dalam konferensi pers virtual.
Meski demikian, kata Rida, skema ini masih digodok oleh pemerintah, mulai dari cara, waktu, hingga pihak yang bertugas menyalurkannya.
Saat ini penyaluran subsidi tetap dilakukan melalui pln bagi pelanggan pln subsidi 450 Va dan 900 VA.
Tarifnya sendiri berdasarkan pengalaman pembelian voucher bagi pelanggan subisi.
Untuk pembelian voucher PLN prabayar 450 Va Rp 50 ribu akan mendapatkan kisaran 100 kWh.
Sedangkan untuk pembelian voucher PLN Prabayar 900 Rp 50 ribu akan mendapatkan kisaran 75 kWh.
Golongan Penerima Subsidi :
- R1/450 VA
- R1T/450 VA
- R1/900 VA
- R1T/900 VA
Berbeda dengan 13 golongan pln non-subsidi
- Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
- Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
- Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
- Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
- Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/seorang-pegawai-pt-pln-perusahaan-listrik-negara-berbicara-di-telepon.jpg)