BREAKING NEWS - Berteduh Saat Hujan, Ilham Meninggal Dihakimi Warga Karena Dituduh Mencuri Mangga

Kemudian penjaga malam itu memanggil teman - temannya dan mengamankan keduanya, karena dinilai berbelit-belit saat ditanyai, kedua pemuda itupun diani

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy saat memimpin konferensi pers penangkapan 3 orang penganiayaan pemuda yang dituduh mencuri mangga di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 10 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Dituduh mencuri Seorang pemuda bernama Fri Ilham di kabupaten Kubu Raya meninggal dunia akibat di hakimi warga. Kejadian ini terjadi pada Minggu 6 Maret 2022 dini hari.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy menyampaikan bahwa saat itu Korban bernama Fri Ilham bersama temannya bernama Darmawan singgah di rumah kosong jalan Rasau Jaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya untuk berteduh karena hujan.

Melihat mangga di pohon di halaman rumah kosong tersebut siap makan, Saat itu, Darmawan naik ke atas untuk memetik mangga sementara Fri berada di bawah menunggu.

Saat itu Seorang penjaga malam berinisial I melihat keduanya dari depan rumah kosong tersebut.

Kemudian penjaga malam itu memanggil teman - temannya dan mengamankan keduanya, karena dinilai berbelit-belit saat ditanyai, kedua pemuda itupun dianiaya oleh sejumlah orang yang datang.

Viral Video Warga Sungai Berembang Kabupaten Kubu Raya Mengarak Empat Terduga Pencuri Pisang

Tak lama berselang, petugas kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan keduanya ke kantor Polsek Sungai Raya.

Saat di Polsek, pada pukul 09.00 WIB, Fri Ilham mengaku pusing dan mual, kemudian petugas membawanya ke Puskesmas Sungai Durian, lalu pada pukul 14.00 Fri Ilham kembali mengeluh sakit, petuga pun langsung membawanya ke rumah sakit Auri untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Lalu, pada pukul 19.30 WIB, Fri Ilham di rujuk ke RSUD dr. Soedarso Pontianak, namun sebelum tiba dilokasi korban sudah meninggal dunia, atas hal itu pihak keluarga yang tidak terima membuat laporan ke Polsek Sungai Raya.

Dari hasil penyelidikan, petugas memeriksa 7 orang yang kemudian 3 orang diantara ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka ini yakni I, T, dan M.

"Hasil pemeriksaan, I mengakui memukul korban Fri sebanyak satu kali ke bagian tengkuk korban menggunakan tangan kosong, lalu T mengaku bahwa telah menampar korban. Kemudian, M mengaku memukul korban dengan kayu ke arah kepala korban,"ungkap Kapolres.

Dari hasil visum, terdapat luka terbuka di bagian wajah dan kepala korban Fri.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polsek Sungai Raya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, 351 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun. (*)

(Simak berita terbaru dari Kubu Raya)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved