Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Terbaru Tahun 2022 Lengkap dengan Penghasilan Lain Luar Gapok

Gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbaru tahun 2022 yang telah disesuaikan dalam beberapa tahun terakhir.

Editor: Rizky Zulham
ANTON RAHARJO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi - Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Terbaru Tahun 2022 Lengkap dengan Penghasilan Lain Diluar Gapok. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbaru tahun 2022 yang telah disesuaikan dalam beberapa tahun terakhir bisa disimak dalam artikel ini.

Penyesuaian tersebut berlaku untuk semua elemen TNI, mulai dari Angkatan Darat, Laut dan Udara.

Selain gaji, TNI juga menerima sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.

Dari ketiga matra, TNI AD adalah matra TNI yang memiliki jumlah personel paling besar dibandingkan matra lainnya.

Mendaftar menjadi anggota TNI AD bisa dilakukan melalui beberapa jalur penerimaan, yakni akademi (Akademi Militer Magelang), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira.

Gaji PNS Naik Mulai Maret 2022? Rincian dan Golongan PNS Dapat Tunjangan serta Fasilitas dari Jokowi

Gaji TNI AD dan tunjangannya per bulan Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AD, telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (10/3/2021), berikut ini besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Gaji Dokter Terbaru Maret 2022 Berdasarkan Keahlian - Gaji Dokter Umum, PNS hingga Spesialis

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved