Bupati Sekadau Serahkan SK Penugasan pada 72 PPPK Non Guru
Bupati Sekadau Aron pun memberikan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK dan berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan maksimal.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU- Bupati Sekadau Aron serahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau tahun 2022, di aula kantor BKPSDM Sekadau, Kalbar, Rabu 9 Maret 2022.
Dalam kesempatan itu PPPK non Guru yang menerima SK ada sebanyak 72 orang, yang didominasi oleh tenaga kesehatan dan langsung mengikuti bimbingan teknis yang diberikan oleh BKPSDM Sekadau.
Bupati Sekadau Aron pun memberikan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK dan berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan maksimal. Terlebih PPPK yang lulus seleksi tersebut jumlahnya masih sedikit dari yang dibutuhkan.
• Peningkatan Kasus Covid-19 di Sekadau, Kasus Meninggal Akibat Covid-19 Juga Bertambah
" Saya berharap kepada yang lulus betul-betul melaksanakan tugas. Maksimalkan potensi yang ada dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah," ujar Bupati Aron.
Dikatakan Bupati, saat ini Kabupaten Sekadau masih kekurangan pegawai baik itu yang berstatus PNS maupun PPPK sekitar 5000 orang. Selain itu adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 juga menjadi persoalan di Kabupaten Sekadau.
Pemerintah Daerah pun dipastikan akan mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi kebijakan pemerintah pusat mengenai tenaga kontrak tersebut. Dengan begitu, Bupati menekankan agar PPPK yang sudah lulus dan bertugas dapat mengemban tugas dengan baik. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sekadau]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/penyerahan-sk-pppk-non-guru-di-kabupaten-sekadau.jpg)