Bobol Toko Elektronik, Pria Pengangguran di Pontianak Buat Korban Rugi Hingga 60 Juta Rupiah
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Unit reskrim Polsek Pontianak Barat meringkus pelaku pembobolan toko elektronik yang membuat korbannya merugi hingga 60 juta rupiah.
Tersangka yang diamankan biasa disapa Kutun merupakan pengagguran warga Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada 27 agustus 2021 lalu, dimana saat itu korban pemilik toko elektronik di jalan Kom Yos Soedarso melapor bahwa tokonya sudah di bobol maling dari pintu belakang.
Sejumlah barang elektronik berharga pun raib, diantaranya sejumlah TV, Handphone, dan sebagainya. akibat hal itu membuat korban merugi hingga 60 juta rupiah.
• Sandiaga Uno Kenakan Baju Kain Ecoprint Motif Daun Lanang Hasil Produk UMKM Lenyandang Eks Kusta
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku.
"tersangka diamankan anggota Polsek Pontianak Barat pada selasa 2 maret 2022 malam tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Polsek Pontianak Barat,''ujar Kompol Indra, rabu 9 maret 2022.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pontianak Barat guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)