Kini Urusan Warga yang Sudah 2 Kali Vaksin Covid-19 Dipermudah di Aturan Baru PPKM Bulan Maret 2022
Aturan baru PPKM berlaku mulai 8 sampai 14 Maret 2022 kini segala urusan dipermudah bagi warga yang vaksin Covid-19 lengkap atau minimal dua kali.
- Pelaku perjalanan yang datang harus menunjukkan bukti pemesanan penginapan yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti KTP bagi WNI.
- Pelaku perjalanan yang masuk harus sudah vaksin lengkap dan vaksin booster.
- Pelaku perjalanan harus menjalani tes PCR dan menunggu di penginapan hingga hasil tes negatif keluar.
- Pelaku perjalanan harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan.
Teman-teman, itulah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 8 hingga 14 Maret 2022.
Salah satu aturan yaitu pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dua kali tidak perlu tes antigen/PCR.
Walau begitu, kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak boleh lengah.
Salah satu protokol kesehatan yang harus selalu dilakukan adalah memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
(*)