Kini Urusan Warga yang Sudah 2 Kali Vaksin Covid-19 Dipermudah di Aturan Baru PPKM Bulan Maret 2022

Aturan baru PPKM berlaku mulai 8 sampai 14 Maret 2022 kini segala urusan dipermudah bagi warga yang vaksin Covid-19 lengkap atau minimal dua kali.

Editor: Rizky Zulham
FRANK HOERMANN / SVEN SIMON / SVEN SIMON / DPA PICTURE-ALLIANCE VIA AFP
Ilustrasi - Aturan Baru PPKM Berlaku 8-14 Maret - Urusan Warga yang Vaksin Covid-19 Lengkap Kini Dipermudah. 

- Pelaku perjalanan yang datang harus menunjukkan bukti pemesanan penginapan yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti KTP bagi WNI.

- Pelaku perjalanan yang masuk harus sudah vaksin lengkap dan vaksin booster.

- Pelaku perjalanan harus menjalani tes PCR dan menunggu di penginapan hingga hasil tes negatif keluar.

- Pelaku perjalanan harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan.

Teman-teman, itulah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 8 hingga 14 Maret 2022.

Salah satu aturan yaitu pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dua kali tidak perlu tes antigen/PCR.

Walau begitu, kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak boleh lengah.

Salah satu protokol kesehatan yang harus selalu dilakukan adalah memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved