Revisi Gaji PNS Terbaru 2022 - Ada Kenaikan Tunjangan hingga Uang Pensiunan ASN Rp 1 Miliar
Revisi Gaji PNS terbaru tahun 2022 ada kenaikan Tunjangan yang diberikan oleh Jokowi kepada para ASN serta kabar uang pensiuna senilai Rp 1 miliar.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Revisi Gaji PNS terbaru tahun 2022 ada kenaikan Tunjangan yang diberikan oleh Jokowi kepada para ASN serta kabar uang pensiuna senilai Rp 1 miliar.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan soal kenaikan tunjangan untuk para pegawai negeri sipil (PNS)
Adapun tunjangan yang diberikan adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para PNS.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022 pada Jumat 25 Februari 2022.
Ada 4 jabatan yang mengalami kenaikan tunjangan, antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.
• Gaji Dokter Terbaru Maret 2022 Berdasarkan Keahlian - Gaji Dokter Umum, PNS hingga Spesialis
Berikut ini daftar Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS dikutip dari Kompas.tv:
Teknisi Siaran, Perpres 28/2022
- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Pranata Siaran, Perpres 29/2022
- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
- Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
- Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000
Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022
- Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
- Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
- Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
- Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000
• Gaji Polisi Terbaru Maret 2022 Berdasarkan Urutan Pangkat hingga Tunjangan Polri Per Bulan
Wacana tunjangan pensiun