Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya Amankan Seorang Tersangka Kasus Pencurian di Sungai Raya

Sedangkan satu orang tersangka lainnya inisial JE masih (DPO), atas kejadian itu Pelapor/korban mengalami kerugian Rp 3.500.000

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Tersangka kasus pencurian diamankan Satreskrim Polres Kubu Raya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA -  Tim Opsnal Polres Kubu Raya amankan seorang Pria berinisial IM (22) warga Pontianak Timur yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian di Jl. Adisucipto Gg. M. Yusuf Dalam Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 2 Maret 2022.

Aksi pelaku diketahui saat akan melakukan pencurian di rumah SW (47th) di Jl. Adisucipto Gg. M. Yusuf Dalam Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya oleh tetangga korban KH yang mendengar ada suara benda jatuh.

Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya Akp Jatmiko menjelaskan”membenarkan adanya laporan dari SW (47) warga Jalan Adisucipto, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya adanya kejadian pencurian yang terjadi, Rabu  2 Maret 2022 sekitar jam 04.30 wib.  Diketahui oleh pelapor/korban pelaku pada saat melakukan aksinnya oleh tetangga Korban KH.

Kapolres Sintang Imbau Masyarakat Tingkatkan Keamanan Kendaraan Agar Terhindar dari Pencurian

“Kemudian KH meneriaki ke  dua orang pelaku dan pelapor/korban pun langsung keluar, lalu  KH bilang kepada pelapor/korban bahwa barang ampli player milik pelapor/korban telah di ambil oleh orang yang tidak dikenal namun HP orang/terduga pelaku tersebut tertinggal di depan teras rumah pelapor/korba, kemudian pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya,” terang Jatmiko.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya dan dari Hp tersangka yang tertinggal tim opsnal berhasil mengamankan IM (22) warga Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan. Pontianak Timur Kota Pontianak.

"Sedangkan satu orang tersangka lainnya inisial JE masih (DPO), atas kejadian itu Pelapor/korban mengalami kerugian Rp 3.500.000, dan kejadian pencurian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya.  Sementara satu orang pelaku telah diamankan Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Jatmiko.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved