Negara yang Memiliki Hak Veto, Apa Itu Hak Veto? Apa Pengaruhnya Bagi Dunia?

Piagam PBB Tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika

(AFP / DON EMMERT)
Majelis Umum PBB saat melakukan penghitungan suara untuk memilih lima negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan di New York. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council merupakan salah satu badan utama PBB yang diberi mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Organisasi PBB memiliki jumlah anggota yang mencapai 193 negara di dunia, berperan dalam menjaga perdamaian dan keamanan di seluruh dunia.

Piagam PBB Tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Kelima negara tersebut juga merupakan negara-negara yang memiliki hak veto dalam PBB. Apa itu hak Veto?

Amerika Serikat Ancam Veto Resolusi untuk Perlindungan Warga Palestina

Sejarah Hak Veto

Hak veto berarti, jika ada satu saja anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat.

Mekanisme hak veto sebenarnya sudah ada sebelum PBB berdiri, tepatnya diterapkan di organisasi internasional sebelum PBB, yakni Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

Pada tanggal 10 Januari 1919, ada sebuah organisasi dengan Nama Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

Pada LBB, setiap anggotanya mempunyai hak veto terhadap keputusan non-prosedural. Oleh karenanya, keputusan yang dihasilkan harus disetujui seluruh anggota.

Namun, organisasi tersebut ternyata gagal mencegah perang dunia 2. Sehingga perang tak bisa terelakan lagi. Akibatnya LBB kemudian dibubarkan pada tahun 1946.

Jelang berakhirnya Perang Dunia II, AS, Inggris, dan Uni Soviet memprakarsai berdirinya PBB.

Setelah China bergabung, keempat pemimpin negara menyepakati prinsip konsensus.

Profil Anastasia Leena, Ratu Kecantikan yang Bergabung Menjadi Pasukan Militer Ukraina

Prinsip konsesus adalah prinsip kesepakatan bersama, artinya semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.

Dalam Konferensi San Francisco yang nantinya melahirkan Piagam PBB, delegasi AS berkeras bahwa prinsip konsensus harus dicantumkan dalam Piagam PBB.

Sementara itu, negara-negara kecil memprotes hak veto yang dimiliki oleh lima negara pemrakarsa PBB.

Namun, Senator AS saat itu, Connally, merobek salinan Piagam PBB dan menyampaikan ke perwakilan-perwakilan negara-negara kecil bahwa jika tak ada hak veto, maka tak akan ada PBB.

Piagam PBB pasal 27 disebutkan bahwa semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.

Artinya, jika ada satu saja yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat.

Mata Uang Rusia Rontok Imbas Invasi Rusia ke Ukraina 2022 , Rubel Terjun! Antrean Panjang di Bank

Badan Utama di PBB

Dikutip dari situs resmi PBB, ada enam badan utama PBB yakni:

1. Majelis Umum (General Assembly)

Anggotanya adalah seluruh anggota PBB, saat ini berjumlah 193 negara. Kebijakan terkait keamanan, anggaran, keanggotaan, diputuskan dalam Majelis Umum dengan ketentuan minimal 2/3 suara mayoritas.

Setiap tahun, Majelis Umum memilih Presiden untuk memimpin dengan masa jabatan satu tahun.

2. Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan Keamanan berwenang untuk mengurus keamanan dan perdamaian dunia. Ada 15 anggota Dewan Keamanan, lima adalah anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap.

10 anggota tidak tetap PBB dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.

3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Bertugas mengurusi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Para pakar dan pengawasan urusan itu juga menjadi tanggung jawab Dewan Ekonomi dan Sosial.

Ada 54 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial yang dipilih setiap tiga tahun sekali oleh Majelis Umum.

4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Dewan ini dibuat untuk mengawasi 11 daerah perwalian yang berada di bawah kekuasaan tujuh negara anggota PBB.

Jumlah Korban Perang Rusia Ukraina | Ratusan Warga Sipil Meregang Nyawa, Putin Aktifkan Nuklir !

5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Tugas Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan sengketa hukum yang diajukan negara anggota PBB sesuai dengan hukum internasional.

Selain itu, Mahkamah Internasional juga bertugas memberi pendapat hukum yang dibutuhkan badan-badan PBB.

6. Sekretariat

Sekretariat terdiri dari Sekretaris Jenderal dan puluhan ribu staf PBB yang mengurusi tugas dari badan-badan PBB. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan tertinggi dan dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan untuk masa jabatan lima tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved