Hasib Arista: Pernyataan Menteri Yaqut tidak Bermaksud Membandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing
Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
Editor:
Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ FILE
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak H.Hasib Arista, M.Pd.I
Menag, Lanjut Hasib Arista, tidak melarang masjid dan mushola menggunakan pengeras suara saat azan, karena itu merupakan bagian dari syiar Agama Islam. Edaran yang dikeluarkan Menag hanya mengatur antara laim terkait Volume suara agar maksimal 100 db ( Desibel ). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, hanya 100 Db maksimal. diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.