Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Solar Kini Diserahkan Ke Desa

Jadi Camat sudah tidak punya kewenangan lagi mengeluarkan rekomendasi, yang punya kewenangan sekarang itu Lurah atau Kepala Desa

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Barat nomor 510/0358/DPPESDM tanggal 2 Februari 2022 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau menggelar pertemuan terbuka bersama Asisten II Setda Sanggau dan dihadiri dinas terkait, pemilik SPBU dan Camat se-Kabupaten Sanggau, di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalbar, Selasa 22 Februari 2022.

Surat Gubernur tersebut dalam rangka pengendalian jenis bahan bakar minyak tertentu solar bersubsidi.

"Surat Gubernur tersebut merujuk pada peraturan BPH Migas tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu yaitu solar. Pertemuan ini sebagai tindaklanjut surat tersebut,"kata Kepala Dinas Perindagkop dan UM Sanggau Syarif Ibnu Marwan, Rabu 23 Februari 2022.

Resmikan Gereja, Paolus Hadi: Pembangunan Rumah Ibadah Menjadi Primadona di Kabupaten Sanggau

Ada beberapa point dari rapat tersebut, Diantaranya terbitnya regulasi tentang pelaksanaan penyaluran BBM jenis tertentu. Peraturan Bupati Sanggau nomor 78 tahun 2017 tentang Sub penyalur BBM jenis tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sudah tidak relevan lagi.

Kemudian, Perlu penugasan kembali tentang pemberian rekomendasi kepada pengguna atau konsumen oleh perangkat daerah atau pejabat lain yang ditunjuk, Lurah atau Kades sesuai regulasi yang terbaru.

"Jadi Camat sudah tidak punya kewenangan lagi mengeluarkan rekomendasi, yang punya kewenangan sekarang itu Lurah atau Kepala Desa. Tapi regulasinya harus diatur lagi,"tegasnya.

Marwan menambahkan, Hasil pertemuan tersebut ada beberapa zona pembelian BBM. Diantaranya, Kecamatan Parindu ada tiga Desa, yaitu Desa Rahayu, Suka Gerundi dan dan Suka Mulya membeli di SPBU Simpang Tanjung, selebihnya di SPBU Parindu.

Kecamatan Noyan, Desa Idas dan Sungai Dangin lebih dekat ke SPBU Kembayan, sementara tiga Desa lainnya ke Balai Karangan (Des Empoto, Noyan dan Semongan).

Kecamatan Balai seluruh Desa di support oleh SPBU Kebadu dan Senyabang. Kecamatan Toba seluruh Desa disuport oleh SPBU Tayan, dan SPBU Simpang Ampar.

Kecamatan Sekayam, Desa Engkahan disuport SPBU Entikong, sementara Desa lainnya di SPBU Sekayam. Kecamatan Mukok, seluruh Desa di SPBU Semuntai.

Kemudian Kecamatan Jangkang Desa Sape, Balai Sebut, Selampung, ke SPBU Semuntai Mukok, sisanya ke SPBU Kembayan.

Kecamatan Meliau di SPBU Bodok dan Sungai Mawang. Kecamatan Tayan Hulu, Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Kembayan disesuaikan Perbup saat ini. Kemudian di Kecamatan Entikong disuport SPBU Entikong.

Semua Desa di Tayan Hilir disuport SPBU Tayan Hilir dan semua Desa di Kecamatan Beduai disuport SPBU Beduai.

Sementara di Kecamatan Bonti, Desa Majel dan Bantai di SPBU Kembayan. Dan Desa Bonti di Support SPBU Sungai Mawang, Desa lainya di support SPBU Parindu. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved