Terdakwa Pengeroyokan Anggota Polres Kapuas Hulu Diserahkan ke Rutan Putussibau

Adi memastikan juga bahwa, eksekusi yang dilaksanakan tersebut berjalan dengan lancar, karena para terdakwa bersikap kooperatif.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu
PENGEROYOKAN ANGGOTA POLRES KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas hulu saat menyerahkan 4 orang terdakwa pengeroyokan anggota Polres Kapuas Hulu, ke Rutan Putussibau, Senin 21 Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Adi Rahmanto menyatakan, kalau pihaknya telah melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 62/K/Pid/2022 tanggal 26 Januari 2022, terhadap terdakwa pengeroyokan anggota Polres Kapuas Hulu.

"Putusan tersebut mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, terhadap putusan bebas yang diberikan oleh Hakim PN Putussibau kepada 4 (empat) terdakwa pengeroyokan anggota polres Kapuas Hulu padal 8 Oktober 2021 lalu," ujarnya kepada wartawan, Senin 21 Februari 2022.

Dijelaskannya, putusan Mahkamah Agung menyatakan bersalah para terdakwa dikarenakan terbukti melakukan pengeroyokan sebagaimana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Putussibau, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pindana penjara masing-masing selama 1 tahun," ucapnya.

Tim Kapuas Hulu Sapu Bersih Predikat Juara Pada Lomba Sampan Bidar di Mempawah

Adi memastikan juga bahwa, eksekusi yang dilaksanakan tersebut berjalan dengan lancar, karena para terdakwa bersikap kooperatif.

"Para terdakwa saat ini telah berada di Rutan Kelas II B Putussibau untuk menjalani sisa hukuman yang telah dijalani sebelumnya," ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved