Khazanah Islam
Apakah Muntah Membatalkan Puasa ?
Sebelum menyambut Ramadan 2022, berikut penjelasan mengenai muntah dapat membatalkan puasa yang wajib diketahui umat muslim.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pernahkan kalian mendengar mengenai muntah dapat membatalkan puasa?
Pernyataan mengenai muntah dapat membatalkan puasa rupanya tak sepenuhnya benar dan kalian wajib tahu penjelasannya sebelum memasuki Ramadan 2022.
Sebelum menyambut Ramadan 2022, berikut penjelasan mengenai muntah dapat membatalkan puasa yang wajib diketahui umat muslim.
Mengutip dari Tribunnews.com, faktanya, muntah tak dapat membatalkan puasa.
Kecualin, seseorang muntah dengan cara disengaja, maka itu akan membatalkan puasa.
Melansir dari Kompas.com, hal itu berbeda jika seseorang muntah tanpa disengaja, sperti karena sakit, maka puasanya tidak batal.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Kapan Awal Ramadhan 2022 Versi Muhammadiyah serta Cek Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Setiap Hari
Berdasarkan Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017 menjelaskan bahwa muntah tidak membatalkan puasa.
Dalam buku tersebut dijelaskan, seseorang yang muntah pada siang hari, tidak akan membatalkan ibadah puasa yang dijalaninya.
Namun, hal itu berbeda jika orang tersebut sengaja melakukan suatu hal agar bisa muntah.

• Beda Penentuan 1 Ramadhan 2022 Berdasarkan Hisab & Rukyatul Hilal ! Kapan Puasa Menurut Pemerintah ?
Misalnya, memasukkan jari ke tenggorokan agar bisa muntah, maka ibadah puasa yang dijalani orang tersebut batal.
Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, maka tidak batal.
Seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut :
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
Maka dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa muntah tak dapat membatalkan puasa, kecuali muntah tersebut disengaja.
(*)