Aplikasi Sentuh Tanahku Pengajuan Sertifikat Online di BPN Mudah Tanpa Antre

Diantaranya dalam hal pembuatan sertifikat tanah bisa dilakukan pengajuan secara online melalui sebuah aplikasi.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Play Store / kolse Tribunpontianak.co.id / sid
Pengajuan sertifikat tanah secara online serta bisa memantau pengajuan sertifikat melalui Aplikasi Sentuh Tanahku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengajuan sertifikat tanah lebih mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku secara online.

Berbagai pelayanan bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan khusus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN untuk urusan pertanahan.

Apalikas ini sebagai wujud dari perkembangan dunia digital dalam urusan administrasi pertanahan.

Diantaranya dalam hal pembuatan sertifikat tanah bisa dilakukan pengajuan secara online melalui sebuah aplikasi.

Bagi yang belum memiliki sertifikat tanah tentu hal ini akan sangat berguna sekali.

Melalui aplikasi tersebut kita bisa menentukan hari dan waktunya untuk datang menyerahkan berkas ke Kantor ATR / BPN terdekat.

Caranya cukup mudah, hanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa didownload melalui Play Store atau App Stor.

Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan aplikasi yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN untuk urusan pertanahan secara online.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku memudahkan masyarakat dalam mengurus segala hal tentang pertanahan.

Serta mencari sejumlah informasi yang dibutuhkan seperti memantau status dan informasi terkait status berkas sertifikat tanah yang diajukan, mencari bidang tanah dari sertifikat, dan mencari informasi layanan di Kementerian ATR/BPN.

Aplikasi ini memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkala dan transparan sebab segala pembiayaan untuk proses sertifikat bisa diketahui mellaui simulasi biayanya, hingga mencari pengumuman soal sertifkat tanah yang hilang.

Berhasil Tangani Kasus Penggelapan 31 Sertifikat Tanah, Polres Melawi terima Piagam Penghargaan

Berikut Cara Menggunakan Aplikasi Setuh Tanahku

* Mengunduh aplikasi

Unduhlah aplikasi di PlayStore Android atau di AppStore iOS. Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.

* Membuat akun

Langkah pertama adalah mendaftarkan username  dan kata sandi. Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan notifikasi pendaftaran.

Lantas cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan cara klik link aktivasi akun. Setelah itu login lah dengan menggunakan nama akun dan kata sandi yang sudah terdaftar. 

* Verifikasi akun

Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah.

Klik "Verifikasi Akun Sekarang", dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas.

Jika Anda memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku yang tertera di aplikasi. 

Setelah akun terverifikasi, Anda baru bisa mengunggah sertifikat tanah Anda dan mengakses berbagai fitur seperti membuat plot bidang tanah sesuai sertifikat yang ada.

Cara Ajukan Sertifikat Tanah

1. Download aplikasi Sentuh Tanahu dan pastikan akun kalian sudah terverifikasi

2. Bukan Aplikasi

3. Pilih layanan loketku

4. Login Aplikasi Loketku

5. Selamat Datang di aplikasi Loketku 

6. Lalu pilihan lokasi kantor pertanahan terdekat di wilayah masing-masing

7. Jika masih bingung ada pilihan untuk mengetahui pelayanan atau sudah mengerti

8. Pilih kategori dan layanan

9. Pastikan layanan pertanahan di menu pelayanan pendaftaran pertama kali

10. Unggah dokumen yang diperlukan dan cek kembali

11. Selesai 

Tahapan pembuatan sertifikat tanah

1. Tunggu Validasi dari kantor pertanahan

2. Setelah dapat notifikasi email untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan

3. Pilih jadwal yang diinginkan

4. Kunjungi kantor pertahanan dengan membawa berkas yang sudah ditentukan

5. Tinggal tunggu berkas jadi

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved