KIP Kuliah

Panduan Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Jalur SNMPTN, Pastikan Kamu Memenuhi Syarat

Untuk itu, siswa yang ingin menjadi peserta KIP Kuliah 2022 diminta untuk segera melengkapi berkas dan memilih seleksi SNMPTN di Menu Seleksi SIM KIP-

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Cover Panduan Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Jalur SNMPTN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran KIP Kuliah 2022 jalur SNMPTN sudah dibuka mulai 13 sampai 27 Februari 2022.

Untuk itu, siswa yang ingin menjadi peserta KIP Kuliah 2022 diminta untuk segera melengkapi berkas dan memilih seleksi SNMPTN di Menu Seleksi SIM KIP-Kuliah.

Untuk memberikan kemudahan bagi peserta KIP-Kuliah yang mengikuti seleksi SNMPTN, siswa peserta KIPKuliah tidak perlu menginput No. KIP-Kuliah di halaman Pendaftaran SNMPTN - LTMPT.

Siswa Peserta KIP-Kuliah jalur seleksi SNMPTN cukup melengkapi berkas pendaftaran KIP Kuliah dan memilih seleksi SNMPTN di Menu SELEKSI SIM KIP-Kuliah.

Sinkronisasi antara SIM KIP-Kuliah dan SIM Pendaftaran SNMPTN - LTMPT akan dilakukan secara otomatis dan berkala melalui mekanisme host-to-host (berlaku bagi yang sudah finalisasi maupun yang belum).

Contoh Penulisan Deskripsi Prestasi untuk Daftar SNMPTN 2022

Bagi kamu yang akan melakukan pendaftaran, berikut panduan tata cara daftar KIP Kuliah 2022 yang dirilis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Untuk panduan lengkapnya, kamu juga bisa downlod di LINK INI.

Cara Daftar KIP Kuliah 2022

1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif. 

3.  Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah

Anda Tak Dapat Memilih Program Studi Ini Apa Maksudnya saat Pilih Prodi SNMPTN 2022

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/ SBMPN/Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2022

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. 

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau 

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah
Merdeka.

Syaratnya, tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved