Pastikan Keamanan dan Cegah Kerumunan Jelang Cap Go Meh, Polres Singkawang Lakukan Patroli
"Kegiatan Patroli ini kami lakukan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan. Petugas kami juga memberikan imbauan dan mengingatkan kepada seluruh ma
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo pimpin langsung jajaran Polres Singkawang berpatroli mengelilingi Kota Singkawang untuk memastikan keamanan dan mencegah kerumanan saat Ritual Cuci Jalan Perayaan Cap Go Meh, Minggu 13 Februari 2022.
Menjelang ritual Cap Go Meh, kata Kapolres, aktivitas masyarakat akan meningkat dan berpotensi menimbulkan kerawanan gangguan keamanan.
Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan tersebut, ia bersama personel Polres Singkawang melakukan Patroli agar situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Singkawang dalam keadaan aman dan kondusif.
"Kegiatan Patroli ini kami lakukan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan. Petugas kami juga memberikan imbauan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang bahwa pandemi masih belum berakhir, agar kita semua tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan," ujar AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Minggu 13 Februari 2022.
Kegiatan Patroli tersebut dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, memutari wilayah Kota Singkawang dan melakukan stasioner ditempat- tempat rawan maupun ditempat- tempat lerumunan.
• Upaya Wali Kota Tjhai Chui Mie Tangani Banjir di Kota Singkawang
Untuk diketahui, larangan menggelar kegiatan bersifat festival dan arak-arakan pada ritual Cap Go Meh telah diatur oleh Pemerintah Kota Singkawang untuk mencegah penularan Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Singkawang Nomor: 09/Set.Satgas COVID-19/I/2022 tentang pelaksanaan perayaan imlek dan Cap Go Meh tahun 2022 dimasa Pandemi Covid 19 di Kota Singkawang.
Pada poin 3 SE Wali Kota tersebut, tertulis kgiatan ritual doa/rolak bala tidak dilaksanakan dalam bentuk Festival, namun dapat dilaksanakan terbatas sesuai Peraturan PPKM level 2 (dua) dan dikoordinir oleh pengurus klenteng yang dilaksanakan dilingkungan masing- masing pada H-2, dan H-1 dengan pemberitahuan kepada pihak lepolisian, Posko Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
AKBP Prasetiyo berharap, masyarakat Kota Singkawang yang melaksanakan kegiatan ritual dapat mematuhi isi dari SE Wali Kota Singkawang tersebut, dengan melakukan ritual di Vihara masing-masing dan tidak turun ke jalan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Singkawang, mari sama-sama kita jaga Kota Singkawang agar selalu aman dan kondusif," pintanya. (*)
(Simak berita terbaru dari Singkawang)