Kenapa Token ASIX Dilarang Bappebti ? Apa Respons Anang Hermansyah Presiden Komisaris ASIX Token ?
Sebelumnya, twit yang menyebut token ASIX dilarang diperdagangkan ramai di media sosial pada Kamis 10 Februari 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag selaku pihak yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka, merespon cuitan viral ASIX dengan tegas.
Sebelumnya, twit yang menyebut token ASIX dilarang diperdagangkan ramai di media sosial pada Kamis 10 Februari 2022.
Cuitan tersebut menjawab pertanyaan salah satu akun tentang unggahan video promosi token Axis oleh Anang Hermansyah di Twitter.
“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis @ @InfoBappebti.
Hingga saat ini, sebanyak 582 akun telah membalas cuitan tersebut. Bahkan cuitan tersebut sudah disebarkan melalui fitur retweet sebanyak 1.941 dan disukai 2.721 pengguna twitter.
Bagaimana tanggapan Bappebti?
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Profil Siapakah Sandy Walsh Pilih Bela Timnas Indonesia Daripada Belanda, Belgia, Irlandia & Swiss
Tanggapan Bappebti
Bappebti Kemendag membenarkan pihaknya telah melarangan penjualan token Asix.
Pasalnya, token Asix tidak termasuk ke dalam dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia.
Daftar aset kripto tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
“Betul, jadi saat ini kan aset kripto yang diperdagangkan itu ada yang pasar luar negeri dan pasar dalam negeri. Dan aset kripto yang diperdagangkan di luar negeri saat ini seperti BTC, ETH, USDT, TETHER, dan lain-lain, itupun saat akan diperdagangkan di pedagang-pedagang dalam negeri harus didaftarkan dulu,” ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat 11 Februari 2022.
Tirta menegaskan, hingga saat ini jumlah aset kripto yang boleh diperdagangkan di dalam negeri sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 adalah 229 token.
Dia mengatakan, tidak apa-apa ASIX jika sudah diperdagangkan atau di-listing di luar negeri.
"Artinya untuk cek demand pasar yang menilai dan kalau proyek pengembangannya bagus harganya akan bagus,” imbuhnya.
Namun bila ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri, maka harus didaftarkan ke Bappebti.
"Karena dalam hal ini perdagangan aset kripto telah diatur pemerintah Bappebti Kemendag, maka harus didaftarkan ke Bappebti untuk dilakukan penilaian bersama asosiasi,” tegas Tirta.
"Misal sudah akan bekerja sama dengan salah satu pedagang untuk listingnya disegerakan untuk pedagang tersebut melakukan penilaian sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tambahnya.
Adapun hasil penilaian dan kelengkapan dokumennya bisa segera disampaikan ke Bappebti Kemendag.
• Daftar Mobil Dapat Diskon PPnBM 2022 ! Berapa Diskon PPnBM 2022 ? Kapan Diskon PPnBM 2022 Berakhir ?
Tanggapan ASIX
Dilansir dari Kompas.tv, Kamis (10/2/2022), Anang Hermansyah mengakui memang ASIX Token yang dia kembangkan bersama timnya belum mendapat izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
Anang Hermansyah, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris di ASIX Token, tak membantah pernyataan Bappepti.
"Pernyataan Bappebti adalah pernyataan yang cukup menarik untuk dimaknai bahwa hari ini yang disetujui 229 aset kripto itu kenyataan memang. Itu sudah diumumkan lama bahwa di Indonesia ada 229 aset kripto yang masuk exchanger. Makanya kalau dibilang ASIX Token tidak masuk 229 ya memang bener kok," kata Anang.
Namun dia menegaskan bahwa pihaknya kini terus berusaha untuk mengurus perizinan agar ASIX Token bisa diperdagangkan di exchange kripto Tanah Air.
Surat permohonan perizinan ASIX Token ke Bappebti juga sudah dilayangkan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-kripto-44554455.jpg)