Cara Mendapatkan NUPTK Guru Swasta atau Non PNS

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) penting untuk dimiliki oleh pendidik maupun tenaga kependidikan di sekolah negeri atau swasta.

Editor: Jimmi Abraham
PIXABAY/Sasint
Ilustrasi guru mengajar murid. 

Melalui situs ini GTK dapat melihat apakah NUPTKnya aktif (terdata di Dapodik) ataukah tidak.

 Aplikasi Neo Bank Aman atau Tidak ? Apakah Bank Neo Terdaftar di OJK ? Buka Rekening Bank BNC Online

Syarat Mendapatkan NUPTK

Sebagaimana dikutip dari laman Kemdikbud, penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi syarat:

- Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id

- Belum memiliki NUPTK

- Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki nomor pokok sekolah nasional

- Telah bertugas setidaknya 2 tahun terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Nantinya permohonan penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi Verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat:

- KTP Ijazah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir

- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV ata S1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan formal.

Sedangkan untuk yang berstatus CPNS juga melampirkan:

- Surat Keputusan pengangkatan CPNS atau PNS SK Penugasan dari Dinas Pendidikan

Sedangkan yang bukan PNS namun bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melampirkan surat keputusan pengangkatan dari kepala dinas pendidikan. 

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Apa Itu NUPTK? Cara Cek dan Syarat Mendapatkannya", Klik untuk baca:https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/23/130000365/apa-itu-nuptk-cara-cek-dan-syarat-mendapatkannya?page=all#page2.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved