Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana Narkoba Selama Sebulan
memberantas tindak pidana Narkotika yang menjadi atensi dan penekanan dari Bapak Kapolri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap 6 ( enam ) kasus Tindak Pidana Narkotika dalam medio bulan januari 2022.
Hal ini disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Anggiat Sihombing, S.H.
Dalam keterangan releasenya singkatnya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dalam kurun waktu bulan januari, Satuan Narkoba Polres Ketapang setidaknya mengungkap enam (6) kasus di berbagai wilayah di Kabupaten Ketapang.
Ia menyampaikan kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu pada minggu 02 Januari 2022 sekira pukul 12.30 wib, dengan TKP di Jalan Pramuka Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Saat itu Unit Reskrim Polsek Sandai mengamankan seorang Pelaku berinisial HER, laki-laki berusia 21 tahun, warga Desa Teluk Bayur Kecamatan Sungai Laur ini diamanakan beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,30 ( nol koma tiga nol ) Gram Bruto, dan satu unit HP android merk Xiomi.
• Dua Pengedar Narkoba di Sekadau Diringkus Polisi
Kasus kedua yakni pada Jumat 07 Januari 2022 sekira pukul 13.00 wib, dengan TKP di Sebuah rumah milik seorang pria berinisial EW (25), yang terletak di jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Anggota Satuan narkoba Polres Ketapang mengamankan pelaku EW beserta barang bukti berupa satu kantong klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat satu gram bruto, 2 (dua) buah korek api gas, dua buah bong atau alat hisap sabu serta satu buah tabung kaca
Kasus ketiga yang berhasil diungkap, Senin 17 januari 2022 sekira pukul 21.00 wib.
Tim Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang laki laki berinisial IRM (51) di sebuah rumah di Jalan Darma Bakti Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Turut diamankan bersama pelaku, sejumlah barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip kecil bersikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,45 gram Bruto, satu timbangan elektrik, satu bong atau alat hisap sabu serta uang tunai sebesar Rp. 9.700.000.
Kasus keempat yang berhasil diungkap yaitu pada hari Rabu 19 Januari 2022 sekira pukul 11.57 wib.
Tim Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang laki laki berinisial ABD, 39 tahun di depan sebuah toko bangunan di jalan Arif rahman hakim Desa Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.
Warga di jalan teratai Desa Padang Kecamatan Benua Kayong ini diamankan beserta barang bukti berupa dua buah kantong plastik klip bening berisi serbuk / kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,14 gram netto.
• Dua Pengedar Narkoba di Sekadau Diringkus Polisi
Kasus kelima yang berhasil diungkap yaitu pada kamis 20 januari 2022 sekira pukul 20.30 wib, Tim Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang laki laki berinisial HR (60) di sebuah rumah di Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. HR yang sehari hari berprofesi sebagai Guru di sebuah sekolah dasar diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti berupa dua korek api gas, ( satu ) buah hand Phone Vivo warna hitam serta Uang tunai Rp. 450.000.
Kasus keenam yakni pada Rabu 26 Januari 2022 sekira pukul 07.00 wib, dengan TKP di pinggir Jalan Trans Kalimantan Desa Bengaras Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang.