Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui Kasatresnarkoba IPTU Wismo Harjanto SH MH mengungkapkan tersangka inisial K dan A ditangkap di Dusun Melati
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menangkap dua pengedar natkotika jenis shabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Rabu 2 Februari 2022.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui Kasatresnarkoba IPTU Wismo Harjanto SH MH mengungkapkan tersangka inisial K dan A ditangkap di Dusun Melati RT 020 RW 010 Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas.
“Penagkapan pada Hari Rabu, 2 Februari 2022 sekira pukul 16.30 WIB,” ujar Wismo Harjanto dikonfirmasi Tribun Pontianak, Kamis 3 Februari 2022.
• Cegah Kluster Sekolah, Kepala Dinkes Sambas Harap Prokes Diperketat
Wismo Harjanto mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa R sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas.
Petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara membeli terselubung kepada K.
“Kemudian disepakati tempat transaksi yaitu di tepi jalan yang beralamat di Dusun Melati RT 020 RW 010 Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas,” katanya.
Wismo Harjanto mengatakan tersangka K datang menemui Petugas Kepolisian yang menyamar. Tersangka menyerahkan satu paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu kepada Petugas Kepolisian yang menyamar tersebut.
“Selanjutnya Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap K,” ucapnya.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap satu unit sepeda motor HONDA BEAT berwarna putih list biru yang digunakan K.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang berupa satu paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,” katanya.
Wismo Harjanto mengungkapkan narkotika jenis shabu tersebut dibeli K dari saudara A. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wismo Harjanto berujar tersangka melanggar Undang undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1). “Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Wismo Harjanto mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua klip transparan berupa kristal putih diduga shabu.
“Juga diantaranya mengamankan Honda Beat warna putih list biru dan uang Rp300 ribu,” ujarnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]