KIP Kuliah
Apakah Lulusan Tahun 2020 Bisa Daftar KIP Kuliah 2022?
Pendaftaran akun KIP Kuliah 2022 dilakukan di laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses pembuatan akun KIP Kuliah sudah dimulai sejak Rabu 2 Februari 2022.
Pendaftaran akun KIP Kuliah 2022 dilakukan di laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru.
Terkait pendaftaran KIP Kuliah 2022, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan.
Satu di antaranya terkait apakah lulusan SMA tahun 2022 bisa mendaftar KIP Kuliah tahun 2022 ini?
Jawaban terkait pertanyaan ini bisa dilihat di laman resmi KIP Kuliah.
• Panduan Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2022 untuk Siswa Lulusan 2022, 2021 dan 2020
Dalam keterangan dalam laman pendaftaran KIP Kuliah 2022 dinyatakan, pendaftaran akun KIP Kuliah 2022 diperuntukkan untuk siswa lulusan 2022, 2021, dan 2020 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi.
Artinya, siswa lulusan tahun 2020 bisa mendaftar KIP Kuliah 2022 asalkan belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi.
Syarat lain untuk siswa yang akan mendaftar KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan.
Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Cara Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2022
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri
2. Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
Berikut langkah-langkah pendaftaran akun KIP Kuliah 2022:
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau
melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah
1. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri).
2. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi
3. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.