Berita Terbaru Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus Edy Mulyadi yang menolak pemindahan ibu kota ke wilayah Kalimantan Timur berbuntut panjang.
Edy Mulyadi menolak pemindahan ia menuai kotroversi akibat perkataannya yang diduga menghina warga Kalimantan.
Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait ucapan mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, gelombang protes datang dari berbagai pihak yang ada di Kalimantan.
• Alasan Polisi Tahan Edy Mulyadi yang Dianggap Menghina Warga Kalimantan
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," ujar Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi, Selasa 1 Januari 2022.
Damai menuturkan pihaknya menyayangkan atas penahanan terhadap Edy Mulyadi.
Sebab, pernyataannya mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' masih bisa diperdebatkan.
"Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," jelas Damai.
Lebih lanjut, Damai menambahkan hukuman yang dilayangkan kepada kliennya masih praduga tak bersalah.
Karenanya secara hukum, aparat hukum diminta untuk tak terburu-buru melakukan penahanan.
"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun teehadap diri EM sudah dilakukan penahanan," kata Damai.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin 31 Januari 2022
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.
Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
• Berdalih Tak Sesuai Prosedur, Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta