Sesama Buruh Bertikai
Kisruh Muat Bongkar di Kubu Raya, Ratusan Buruh Merasa Diintimidasi
Tidak ada permasalahan antar pekerja, namun dengan adanya koperasi yang baru terbentuk membuat dinamika para pekerja di lapangan menjadi berubah.
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ratusan buruh Dwikora Pontianak Pontianak berduyun-duyun mendatangi Asosiasi Unit Usaha Pengerah Jasa Receiving Delivery Pelabuhan (UUPJRD) di Jalan Pak Kasih, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 31 Januari 2022.
Ketua Asosiasi UUPJRD, Mustaan menjelaskan datangnya ratusan buruh tersebut meminta agar aktivitas muat bongkar yang ada di Kabupaten Kubu Raya tidak ada intimidasi maupun pengancaman.
Hal itu lantaran aktivitas buruh yang berada di bawah UUPJRD ini telah dilarang melakukan aktivitas muat bongkar barang di wilayah gudang Kubu Raya.
“Mereka mengadukan ada pihak di KKR akan mengambil pekerjaan mereka," ungkapnya.
Mustaan memaparkan sebelumnya para buruh di bawah UPJRD ini sudah bekerja sama dengan baik sejak tahun 2013 lalu.
Yakni melalui Koperasi TKBM yang ada di Kabupaten Kubu Raya yang dulunya dipimpin oleh Dayat dan sekarang dipimpin oleh Yanto.
• BREAKING NEWS - Dua Kelompok Terlibat Keributan di Jalan Adi Sucipto Kubu Raya, Ini Pemicunya
Mustaan mengatakan selama lebih kurang delapan tahun mereka bekerja sangat kondusif.
Tidak ada permasalahan antar pekerja, namun dengan adanya koperasi yang baru terbentuk membuat dinamika para pekerja di lapangan menjadi berubah.
Buruh-buruh dari UUPJRD merasa terintimidasi, lantaran adanya pelarangan bongkar muat.
Bahkan penahanan barang, karena pihak koperasi baru tersebut ingin membagi pekerjaan dan membagi upah buruh.
“Ada kejadian kemarin, ada sweeping ke gudang, buruh kita dilarang kerja dan kontainer dilarang bongkar, jika kami bekerja tanpa mereka, maka jangan muat bongkar, kita memiliki bukti-buktinya, video juga ada, informasi ini kiita dapatkan dari buruh kita,” tuturnya.
Kondisi seperti ini yang diresahkan oleh para buruh UUPJRD, sehingga mengadukan hal tersebut kepada pihak pengurus UUPJRD.
Mustaan sendiri mengetahui informasi koperasi baru itu bergerak dengan dasar perizinan, dengan adanya surat dukungan dari kepala daerah.
Bahkan koperasi tersebut juga disebutkan Mustaan sudah melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Kubu Raya.
"Dari pengusaha sendiri yang ngomong, mereka diundang, Pemkab lebih banyak mengarahkan ke koperasi itu. Harusnya jika punya dua anak, dua anak ini diurus, jika ada yang bandel maka diingatkan,” katanya.
Sementara itu dalam pengaduan yang dilakukn para buruh ke kantor UUPJRD ini dihadiri juga oleh pihak kepolisian.
Karen melibatkan dua wilayah, maka hasil sementara dari pengaduan tersebut akan diserahkan kepada Polda Kalimantan Barat.
Diharapkan dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan dimediasi Polda Kalbar. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)