Harga Minyak Goreng Turun Lagi Jadi Rp 11.500 Ayo, Cek Harga Berlaku Mulai 1 Februari 2022

Selanjutnya pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tribunnews.com
Harga minyak goreng turun mulai 1 februari 2022 

Serta, Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Artinya akan berimbas pada harga minyak yang bisa turun atau lebih murah dari sebelumnya.

Sebab per 1 Februari 2022 harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan melalui DPO.

“Maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Lutfi menjelaskan bahwa seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya.

Namun selama masa transisi hingga 31 Januari 2022 pemberlakukan harga minyak goreng Rp 14.000 tetap berlaku.

“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” terang Lutfi.

Lutfi juga meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menindak atau memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.

 "Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," pungkas Lutfi.

Meski kebijakan minyak goreng satu harga dicabut pemerintah tetap akan membayar klaim selisih dana keekonomian kepada produsen

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut bahwa produsen tidak perlu khawatir.

Penyaluran hingga 31 Januari 2022 tetap bisa dilakukan klaimnya meski sudah lewat waktu hingga Februari.

"Artinya tak dibatasi pada 31 januari tapi penyaluran yang 31 Januari itulah yang diperhitungkan yang bisa diklaim ke BPDPKS,” jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved