Tentang DMO Kebijakan Bagi Perusahaan Tambang Terhadap Negara, Sesuai Intruksi Presiden
Dalam hal pengolahan sumber daya alam perusahaan diwajibkan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo meminta sejumlah perusahaan swasta dan BUMN di bidang pertambangan mematuhi aturan.
Dalam hal pengolahan sumber daya alam perusahaan diwajibkan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Berdasarkan DMO atau domestic market obligation yang merupakan kewajiban perusahaan untuk memasok kebutuhan dalam negeri.
Seperti produsen batu bara domestik untuk memenuhi terlebih dahulu produksi batu bara bagi kebutuhan negeri sendiri.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan mendukung arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya memenuhi pasokan batu bara dan gas alam cair (LNG) untuk kepentingan dalam negeri.
Presiden Jokowi meminta perusahaan memperhatikan betul masalah tersebut agar sebelum ekspor perhatikan dulu kebutuhan dalam negeri.
• Dukung Kebijakan Pemerintah, Wilmar Pasarkan Seluruh Merek Minyak Goreng Dengan Harga Rp 14 Ribu
Hal itu guna menjawab persoalan krisis persediaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga (PLTU) milik grup PLN, termasuk Independen Power Producer (IPP) atau swasta.
Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk menyikapi persediaan LNG dalam negeri khususnya kepada PLN.
"Terkait pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik PLN dan IPP, (kami) sejalan dengan Presiden, mekanisme DMO adalah hal prinsip yang terus harus dipegang oleh perusahaan batu bara. Ini tidak bisa ditawar dan mutlak dipatuhi," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Rabu 5 Januari 2022.
DMO atau domestic market obligation merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri.
Arsjad mengatakan, perusahaan yang melanggar kerbijakan DMO harus mendapatkan sanksi yang sesuai, dari pencabutan izin ekspor hingga pencabutan izin usaha.
Namun di sisi lain, bagi perusahaan yang menjalankan semua kewajiban terkait DMO, harus diberikan penghargaan yang proporsional.
"Balancing reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik," imbuh dia.
Menurutnya, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, PLN, dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, agar persoalan ini tidak menjadi masalah tahunan.
Hal itu diharapkan membuat semua pihak mengetahui permasalahan utama apa yang sebenarnya dihadapi PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batu bara secara menyeluruh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/truk-besar-mengemudi-melalui-tambang-batu-bara.jpg)