Subsidi Minyak Goreng Dicabut Per 1 Februari 2022 ! Pemerintah Tetapkan HET Terbaru yang Lebih Murah
Untuk minyak goreng curah sudah ditetapkan HET-nya menjadi Rp 11.500 perliter.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai 1 Februari 2022 subsidi minyak goreng Rp 14.000 perliter dicabut.
Hal ini seiring telah dilakukan evaluasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi eksportir bahan baku minyak goreng.
Serta, Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Artinya akan berimbas pada harga minyak yang bisa turun atau lebih murah dari sebelumnya.
Sebab per 1 Februari 2022 harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan melalui DPO.
“Maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan,” katanya.
Kementerian Perdagangan pun telah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium per 1 Februari 2022.
Untuk minyak goreng curah sudah ditetapkan HET-nya menjadi Rp 11.500 perliter.
• Harga Minyak Goreng Kembali Turun Jadi Rp 11.500, Kemendag Tetapkan Aturan Baru Februari 2022
Sebelumnya pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 dengan memberikan subsidi untuk selisih harga.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi merilis harga minyak goreng terbaru pasca subsidi minyak goreng dicabut dikutip dari kompas.com
Berikut daftar harga minyak goreng terbaru per 1 Febuari 2022
Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter
Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter
Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter.
Lutfi menjelaskan bahwa seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya.
Namun selama masa transisi hingga 31 Januari 2022 pemberlakukan harga minyak goreng Rp 14.000 tetap berlaku.
“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” terang Lutfi.
Lutfi juga meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menindak atau memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.
"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," pungkas Lutfi.
Meski kebijakan minyak goreng satu harga dicabut pemerintah tetap akan membayar klaim selisih dana keekonomian kepada produsen
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut bahwa produsen tidak perlu khawatir.
Penyaluran hingga 31 Januari 2022 tetap bisa dilakukan klaimnya meski sudah lewat waktu hingga Februari.
"Artinya tak dibatasi pada 31 januari tapi penyaluran yang 31 Januari itulah yang diperhitungkan yang bisa diklaim ke BPDPKS,” jelasnya.