Cegah Karhutla, Sat Samapta Polres Mempawah Lakukan Patroli dan Sosialisasi pada Masyarakat

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Samapta, Iptu Tohari, mengatakan, patroli bertujuan untuk memastikan titik rawan kebakaran

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Dok. Polres Mempawah
Kasat Samapta Polres Mempawah, Iptu Tohari, saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat Moton, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, cegah terjadinya Karhutla, Jumat 28 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dan memberikan edukasi agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sat Samapta Polres Mempawah turun lapangan lakukan patroli dan sosialisasi bersama masyarakat Moton, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Jumat 28 Januari 2022.

Bahkan patroli dan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Mempawah, Iptu Tohari.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Samapta, Iptu Tohari, mengatakan, patroli bertujuan untuk memastikan titik rawan kebakaran dan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Bupati Kabupaten Mempawah Erlina Beri Kuliah Umum Bagi Praja IPDN

Selain itu juga memberikan contoh kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merugikan semua pihak.

“Hari ini kita turun ke lapangan melakukan patroli dan sosialisasi di titik rawan terjadinya Karhutla. Kita juga memberikan edukasi dan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk kepentingan apapun," ujar Iptu Tohari.

Ia menuturkan, pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat, sebab karhutla banyak merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

"Sedemikian rupa sosialisasi dilakukan, agar masyarakat paham dampak buruk dari kebakaran hutan dan lahan nantinya," katanya.

Dirinya juga berharap dengan patroli ini masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda dan hukuman penjara,” tutupnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved