Permen Yupi Haram atau Halal? BPJPH Tegaskan Masih Diaudit LPPOM MUI

PT. Yupi Indo Jelly Gum telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id (aplikasi sertifikasi halal yang dikembangkan BPJPH) pada 24 Desember 202

Tayang:
Editor: Nasaruddin
Kemenag
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar mengenai Permen Yupi haram atau halal beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan.

Hal itu tak lepas dari adanya video soal permen Yupi yang diisukan terbuat dari kulit babi.

Menjawab hal itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki memberikan penjelasan secara rinci.

Menurutnya, perusahaan yang memproduksi permen yupi adalah PT. Yupi Indo Jelly Gum.

PT. Yupi Indo Jelly Gum telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id (aplikasi sertifikasi halal yang dikembangkan BPJPH) pada 24 Desember 2021.

Penyebab Minyak Goreng Rp 14.000 Langka, Masalah di Distributor dan Produsen

Total yang didaftarkan ada 262 produk.

Saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk proses audit produk.

“Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH. Adapun PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH," katanya di laman Kemenag.

"Saat ini sedang proses audit. Selanjutnya laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH,” urainya.

Menurut Mastuki, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember 2019, namun tidak sampai keluar sertifikat halal dari BPJPH.

Mereka hanya menerima ketetapan halal dari MUI dengan nomor 00110060360212 yang diterbitkan pada 1 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Aplikasi Viral Penghasil Saldo IDR Shareit ! Tinggal Instal Undang Teman dan Masukkan Kode Referral

Hanya saja, ketetapan halal itu tidak diserahkan ke BPJPH.

Padahal seharusnya Sertifikat Halal itu diterbitkan oleh BPJPH.

“Memang seharusnya sejak 17 Oktober 2019 pendaftaran sertifikasi halal ditangani BPJPH," katanya.

"Jadi kami baru tahu saat PT Yupi Indo Jelly Gum mengajukan dokumen sertifikasi halal yang baru tahun 2021, mereka melampirkan ketetapan halal dari MUI," ungkapnya.

"Hal ini mungkin karena proses masih manual saat itu sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Marketing & Sales PT Yupi Indo Jelly Gum, Juliwati Husman memastikan kabar tersebut hoaks.

"Sama sekali tidak benar dan tidak ada dasar sama sekali. Karena seluruh produk Yupi semua diproduksi dengan proses di pabrik yang tentunya sudah bersertifikat halal,” kata Juliwati dalam keterangan tertulisnya dilansir Tribunnews.

Ia menambahkan, dalam memproduksi permen Yupi, pihaknya sudah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Semua produk Yupi sebelum dipasarkan sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI," Juliwati menambahkan.

"Kami menelusuri informasi ini melalui mesin pencari Google," katanya.

"Hasilnya, kami langsung mendapati konfirmasi dari situs Halalmui.org, yang merupakan situs resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), terkait klaim mengenai kandungan bahan dalam permen Yupi ini," tuturnya.

"Seluruh produk Yupi telah mendapatkan sertifikat Halal dari MUI," kata Juliwati.

Ia menambahkan, video yang tersebar tersebut merupakan hoaks jenis fabricated content (konten palsu).

Selain memiliki sertifikat Halal dari MUI, produk Yupi juga telah berstandar international dan memiliki standard keamanan pangan ISO 22000.

Dan ditegaskan bahwa seluruh produk Yupi merupakan produk yang layak dikonsumsi oleh seluruh keluarga Indonesia.

"Tidak hanya itu, beberapa produk permen Yupi seperti Yupi CDZ, juga sudah mengandung vitamin C,D,Z. Jadi, selain halal, produk ini juga sehat juga untuk dikonsumsi," katanya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram. 

“Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya," katanya.

"Justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujarnya.

Aqil mengingatkan semua perusahaan yang memproduk makanan, minuman, bahkan kosmetik dan obat untuk memperhatikan masalah halal atau haram.

Sebab, soal halal-haram adalah isu sensitif di masyarakat.

Apalagi Indonesia telah memiliki regulasi yang tegas soal produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014.

Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.

“Permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021," katanya.

"Makanya, produsen permen harus mengetahui soal aturan ini. Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja," jelasnya.

"Apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved