65 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Lewat PLBN Entikong

Sebanyak 65 orang Pekerja Migran Indonesia Terkendala (PMI T) yang dibawa pihak Imigresen Malaysia tiba di PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupate

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pekerja Migran Indonesia Terkendala (PMI T) yang dibawa pihak Imigresen Malaysia saat tiba di PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu 26 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak 65 orang Pekerja Migran Indonesia Terkendala (PMI T) yang dibawa pihak Imigresen Malaysia tiba di PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu 26 Januari 2022. 

Penanganannya difasilitasi oleh CIQS, Polsek Entikong, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Perbatasan dan POS BP2MI Entikong.

"Setelah dilakukan pendataan dan swab antigen/pcr selanjutnya PMI T akan di karantina,"kata Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Angga Atmajaya melalui telpon selulernya, Kamis 27 Januari 2022.

Jelang Porprov, Disporapar Sanggau Gelar Rapat Bersama KONI dan Pengurus Cabor

"Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Deportasi melalui PLBN Entikong sebanyak 65 orang terdiri dari Laki-laki 58 orang, Perempuan 7 orang,"jelasnya.

PMI Terkendala yang dideportasi berasal dari Provinsi DKI Jakarta 1 orang, Provinsi Jabar 3 orang, Provinsi Jateng 3 orang, Provinsi Jatim 4 orang, Provinsi Kalbar 30 orang, Provinsi Lampung 1 orang, Provinsi NTB 2 orang, Provinsi  NTT 1 orang, Provinsi Sulsel 17 orang,"tuturnya.

Kasus PMI T tersebut yakni tidak memiliki visa kerja 30 orang, Tidak memiliki paspor 32 orang, Kasus narkoba 1 orang dan perjudian 2 orang.

"Sektor pekerjaannya adalah perkebunan 18 orang, Industri 2 orang, Kontruksi 20 orang, Jasa  24 orang, Lainnya 1 orang," pungkasnya. (*)

[Update informasi Seputar Kabupaten Sanggau]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved