Sat Reskrim Polres Sanggau Amankan Dua Terduga Pelaku Kasus Perjudian

Pada saat dilakukannya penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polres Sanggau menemukan adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah BH.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sanggau
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo saat menunjukkan barang bukti yang diamankan di Mapolres Sanggau, Kalbar, Rabu 26 Januari 2022. Polres Sanggau. IST. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau mengamankan dua orang terduga pelaku kasus perjudian jenis kolok-kolok di teras belakang rumah milik BH di Jalan Dahlia, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kemarin. Adapun kedua terduga pelaku yakni BH dan SW.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu buah berwarna putih berbentuk persegi panjang yang terbuat dari kain yang terdapat gambar ikan, udang, kepiting, tempayan, bunga dan bulan. Kemudian satu buah hap warna merah yang terbuat dari ember plastik, enam buah dadu yang bergambar ikan, udang, kepiting, tempayan, bunga dan bulan, uang sejumlah Rp 2.475.000," kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo, Rabu 26 Januari 2022.

Kronologis kejadian, Tim Sat Reskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah BH di Jalan Dahlia.

"Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut," jelasnya.

Satreskrim Polres Sanggau Gelar Press Release Judi Kolok-kolok, Hadirkan Dua Tersangka

Pada saat dilakukannya penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polres Sanggau menemukan adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah BH.

"Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Sanggau melakukan pengerebekan terhadap aktivitas perjudian tersebut. Dan berhasil mengamankan satu orang bandar inisial SW dan pemilik rumah inisial BH,"tuturnya.

Selanjutnya terhadap tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 303 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved