Cara Mendapatkan NUPTK Guru PNS dan Non PNS ! Lengkap dengan Cara Cek NUPTK
NUPTK penting untuk dimiliki oleh pendidik maupun tenaga kependidikan..............
Syarat Mendapatkan NUPTK
Sebagaimana dikutip dari laman Kemdikbud, penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi syarat:
- Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id
- Belum memiliki NUPTK
- Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki nomor pokok sekolah nasional
- Telah bertugas setidaknya 2 tahun terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Nantinya permohonan penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi Verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat:
- KTP Ijazah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV ata S1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan formal.
Sedangkan untuk yang berstatus CPNS juga melampirkan:
- Surat Keputusan pengangkatan CPNS atau PNS SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Sedangkan yang bukan PNS namun bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melampirkan surat keputusan pengangkatan dari kepala dinas pendidikan.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Apa Itu NUPTK? Cara Cek dan Syarat Mendapatkannya", Klik untuk baca:https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/23/130000365/apa-itu-nuptk-cara-cek-dan-syarat-mendapatkannya?page=all#page2.
(*)