Info Stimulus
Cara Mencairkan PKH 2022 dan Tahapan Pencairan Tahap 1 Januari hingga Maret
Bantuan PKH disalurkan langsung kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Bank Himbara di antaranya BNI, BRI, Mandiri.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan PKH disalurkan langsung kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bank Himbara di antaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Dana bantuan dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Pencairan PKH 2022 rencananya dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam 4 tahap.
Tahap 1 Bansos PKH akan dicairkan pada Januari, Februari dan Maret 2022.
Selanjutnya tahap 2 pada April, Mei dan Juni 2022.
Tahap 3 pada Juli, Agustus, dan September 2022.
Terakhir tahap 4 pada Oktober, November dan Desember 2022.
Perlu diingat bahwa besaran nilai bantuan masing-masing kelompok berbeda satu dengan lainnya.
Besaran Bansos PKH
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Bansos PKH ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat lainnya KPM PKH juga harus hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban dibidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH kesatuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Berikut Komponen Bansos PKH 2022
Kriteria terdiri dari 3 komponen di antaranya kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Mereka yang memenuhi 3 komponen ini akan mendapatkan bantuan pada Januari 2021.
Proses penyaluran pencairan Bansos PKH tahun 2022 dilakukan dalam empat tahap setiap tiga bulan.
1. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Cara Daftar
Masyarakat masih berkesempatan mendapatkan PKH pada pencairan berikutnya.
Caranya dengan melakukan pendaftaran pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
1. Download Aplikasi
Download aplikasi Cek Bansos google play di hanphone (HP).
Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi Cek Bansos yang dibuat oleh Kemensos atau klik di sini.
2. Daftar Akun
Setelah download berhasil, lakukan pendaftaran dengan membuat akun ID.
Sebelum mendaftar, masyarakat perlu menyiapkan KK dan KTP.
Kemudian isi sejumlah data seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, nomor telepon, hingga alamat email.
Aplikasi Cek Bansos juga meminta masyarakat untuk selfie/swafoto dengan KTP serta foto KTP.
Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke email.
Masyarakat akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.
Proses verifikasi oleh petugas bisa berlangsung cukup lama.
Setelah diverifikasi, masyarakat dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
3. Daftar Usulan
- Pilih tombol tambah usulan di aplikasi Cek Bansos.
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah dengan pengusul, dan kartu keluarga.
- Apabila mengusulkan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
- Seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan.
- Data akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Cek Penerima PKH
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
- Terakhir, klik tombol "cari".
- Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima PKH dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan.
(*)
[Update informasi Bansos PKH klik di sini]