Polisi Amankan Pria yang Nekat Mencuri Kotak Amal di Warung Makan
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya membenarkan kalau petugas piket reskrim Polres Ketapang telah mengamankan WL
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengamankan seorang pria WL (35) yang nekat mencuri sebuah kotak amal yang berada di dalam warung makan di persimpangan Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa 18 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya membenarkan kalau petugas piket reskrim Polres Ketapang telah mengamankan WL (35) karena diduga telah melakukan pencurian sebuah kotak amal.
“Aksi pencurian tersebut diketahui pemilik warung makan. Saat aksinya ketahuan pelaku berusaha kabur dengan meninggalkan kotak amal di depan warung," kata Primas, Rabu 19 Januari 2022.
• Awal Tahun Tim PLN Sosialisasi Penggunaan Listrik Aman ke Pedagang Pasar Ketapang
Namun nahas, saat hendak kabur, pelaku berhasil ditangkap oleh pemilik warung untuk dikemudian dilaporkan ke SPKT Polres Ketapang.
“Pelaku beserta barang bukti berupa sebuah kotak amal yang berisi uang sejumlah Rp. 1.192.500 serta sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan pelaku sudah kita amankan di Polres Ketapang," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Ketapang]