Turunnya Angka Kejahatan Konvensional Jadi Bukti Berhasilnya Preemtif Preventif Polres Singkawang

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kabagops Polres Singkawang, Kompol Andri menyebutkan angka kejahatan konvensional di Kota Singk

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Rizki Kurnia
Tiga tersangka kejahatan konvensional ditangkap jajaran Polres Singkawang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kabagops Polres Singkawang, Kompol Andri menyebutkan angka kejahatan konvensional di Kota Singkawang sepanjang tahun 2021 mengalami penurunan dibanding tahun 2020. 

"Di tahun 2020 kejahatan konvensional berjumlah 182 kasus, sedangkan di tahun 2021 berjumlah 167 kasus, atau turun sekitar 8,24 persen," ujar Kompol Andri, Selasa 18 Januari 2022. 

Dengan turunnya angka kejahatan konvensional ini, lanjut Kompol Andri, artinya membuktikan kegiatan kepolisian baik preemtif preventif memberikan dampak terhadap tingkat kejahatan.

Cegah Pencurian Modus Rumah Kosong, Berikut Tips dari Polres Singkawang

Untuk diketahui, kejahatan konvensional meliputi pencurian kendaraan bermotor, perjudian, pencurian kekerasan/pemberatan, penganiayaan, pembunuhan, perkosaan, penipuan, penggelapan, pembakaran, pengrusakan, pemalsuan, penculikan, dan pemerasan.

Selain itu, di tahun 2021 lalu, tingkat penyelesaian perkara yang berhasil ditangani pihak Polres Singkawang juga mengalami peningkatan sebesar 3,35 persen. 

Dimana dari tahun 2020 perkara yang berhasil diselesaikan berjumlah 149, di tahun 2021 mengalami peningkatan sebanyak 154 kasus. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Singkawang]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved