Syarat PPG Daljab 2022 Pemutakhiran Dapodik bagi Guru yang Belum Mengikuti Program Sertifikasi Guru
PPG merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Dajlab) tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Pendidikan Profesi Guru atau PPG adalah program pendidikan lanjutan bagi guru yang sedang menjabat atau lulusan S1/D4 yang tertarik berprofesi sebagai guru.
PPG merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh calon peserta PPG dalam jabatan 2022.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

• Berapa Kuota Guru Penggerak Angkatan 6 2022 ? Cek Lokasi Wilayah Guru Penggerak Angkatan 6
Syarat data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

Batas waktu pemutakhiran sampai tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Informasi lengkap bisa dilihat di : https://dapo.kemdikbud.go.id.
