Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana, Ini Paparan Kasat Reskrim AKP David Dino

Tersangka telah mencuri uang tunai sebesar Rp. 86.000.000,- dengan cara merusak kunci pagar dan merusak kunci gembok pintu rumah milik korban

Editor: Jamadin
Dok. Polres Singkawang
Kasat Reskrim AKP David Dino Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Polres Singkawang, Senin 17 Januari 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menggelar Press Release mengungkap sejumlah kasus, di antaranya tindak pidana penipuan, tindak pidana Migas dan tindak pidana curat yang berhasil diungkap dari tanggal 12- 15 Januari 2022, di Ruang Sat Reskrim Polres Singkawang di Jalan Firdaus H. Rais Kota Singkawang, Senin 17 Januari 2022.

Dalam kegiatan Press Release tersebut di pimpin oleh Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowoyang di wakili oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang Akp David Dino S.S.H. dan dihadiri oleh Kasubag Humas Polres Singkawang Kompol Marwin, dan Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Singkawang dan Wartawan Media cetak dan elektronik.

“Bahwa dalam pengungkapan kasus kali ini ada tiga kasus tindak pidana pidana yang berhasil dilakukan Pengungkapan yang Pertama Tindak Pidana Penipuan, yang kedua tindak Pidana Migas dan yang ketiga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," terang David Dino.

Polres Singkawang Amankan Pelaku Penimbunan 1.005 Liter Solar Bersubsidi

yang pertama sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5/ I / 2022 / SPKT / POLRES SINGKAWANG / Polda Kalbar tanggal 12 Januari 2022 tentang tindak pidana penipuan dengan tersangka Inisial IG dan Tersangkanya inisial IS, yang terjadi di Jalan U. Bawadi Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah, dengan korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000, - tujuh juta rupiah, Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 4 Tahun.

Kedua sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 06/ I / 2022 / SPKT / POLRES SINGKAWANG / POLDA KALBAR, tanggal 14 Januari 2022 tentang tindak pidana Minyak dan Gas Bumi dengan tersangka inisial " T" Yang diduga telah membawa BBM Jenis Solar dengan menggunakan satu unit mobil Pickup di Jalan Raya Singkawang Bengkayang tanpa memiliki Izin / dokumen yang sah, untuk Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

Ketiga sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /B/07 / I / 2022 / SPKT/ POLRES SINGKAWANG / POLDA KALBAR, tanggal 15 Januari 2022 tentang tindak pidana Pencurian dengan dengan pemberatan dengan tersangka inisial IS, yang terjadi di Jalan Said Harun Singkawang.

"Tersangka telah mencuri uang tunai sebesar Rp. 86.000.000,- dengan cara merusak kunci pagar dan merusak kunci gembok pintu rumah milik korban, dan Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tutur Akp David Dino

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved