Kapan Bansos Tunai 2022 Dicairkan Jokowi? Syarat Nelayan, PKL & Pemilik Warung Dapat Rp 600 Ribu

Pemerintah memberi angin segar kepada para Nelaya, PKL hingga pemlik warung dengan kabar pencairan Bansos Tunai senilai Rp 600 ribu.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memberi angin segar kepada para Nelaya, PKL hingga pemlik warung dengan kabar pencairan Bansos Tunai senilai Rp 600 ribu.

Presiden Joko Widodo menyiapkan anggaran sebesar Rp 451 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Salah satunya memperluas program bantuan sosial (bansos) tunai. Lantas kapan program ini mulai disalurkan kepada para penerimanya?

Jokowi Beri Bansos Tunai Rp 600.000 Per Orang Tahun 2022, Simak Kriteria dan Syarat Penerima Terbaru

Airlangga mengatakan, bantuan tunai akan diberikan pemerintah untuk pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

"Presiden menyetujui untuk frontloading bansos perluasan program bantuan tunai untuk pedagang kaki warung dan nelayan, di mana ini jumlah pesertanya diperkirakan 2,76 juta orang," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual terkait evaluasi PPKM, Minggu 17 Januari 2022.

“Besaran yang diberikan Rp 600.000 per penerima," lanjutnya.

Airlangga mengatakan, sebanyak 2,76 juta orang itu terdiri dari 1 juta pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung serta 1,76 juta orang nelayan.

"Ini akan segera dilaksanakan dan Bapak Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan frontloading di kuartal pertama," ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengingatkan agar masyarakat menahan diri untuk bepergian ke luar negeri bila tidak ada kepentingan mendesak, mengingat Indonesia akan menghadapi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

"Berdasarkan simulasi yang ada, ini akan ada potensi kenaikan kasus Omicron dalam 1-2 bulan ke depan," pungkasnya.

Proses Penyaluran Bansos PKH 2022 Kapan Cair?

Cara Daftar Bansos Tunai Rp 600 Ribu 2022:

1. Bantuan akan disalurkan melalui TNI dan Polri.

2. Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat yang akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Baca Juga: 6 Tahun Menikah, Fedi Nuril Beberkan Kisahnya Mencari Istri, Ternyata Terinspirasi dari Film Ayat-ayat Cinta

3. Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

5. Ada tanda terima bagi penerima bantuan yang disertai dokumentasi foto.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved