Syarat Penerima STB Gratis Siaran Digital Kominfo 2022

Simak tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan menggunakan KTP dan KK:

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
@siarandigitalindonesia
Tangkapan Layar - Syarat dapatkan STB gratis dari Kominfo yang akan dibagikan 2022. 

Simak tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan menggunakan KTP dan KK:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos, Anda bisa mendapatkan bansos PKH, bansos, BPNT, hingga bansos Set Top Box (STB).

Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) yang akan segera dibagikan di tahun 2022:

1. Termasuk golongan rumah tangga miskin.

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Mengetahui TV Digital atau Analog

Berikut cara beralih ke siaran digital 2022

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved