Syarat Penerima STB Gratis Siaran Digital Kominfo 2022
Simak tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan menggunakan KTP dan KK:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kominfo berencana membagik Set Top Box (STB) TV Digital gratis bagi masyarakat kurang mampu.
STB dekorder adalah perangkat yang mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, ataupun kabel, atau internet kedalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.
STB yang duhubungkan dengan perangkat analog yakni jenis terestial DVB-T2.
STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena UHF - VHF.
• Cek Syarat Lengkap Cara Dapatkan STB Gratis Siaran Digital 2022
Dikutip dari Kompas.com Kominfo rencananya akan membagikan 6,7 juta STB gratis bagi masyarakat yang masuk kategori Rumah Tangga Miskin.
Menurut Henri Subiaktor, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, rencananya akan ada dua mekanisme pendistribusian STB gratis:
1. Pendistribusian yang dilakukan oleh Penyelenggara Multipeksing, yang terdiri dari LPP (Lembaga Penyiaran Publik/TVRI), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPK), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
Pembagian akan dipusatkan di suatu tempat di desa/kelurahan, lalu dibagikan dari pintu ke pintu atau tergantung kondisi lokasi penerima manfaat.
2. Pendistribusian STB dilakukan melalui Kementerian Kominfo, berasal dari Anggaran Pendaftaran Belanja Negara (APBN). Rencananya, pemerintah akan bekerja sama dengan penyelenggara logistik, seperti PT. Pos Indonesia atau lainnya sebagai pelaksana distribusi.
lantas kapan STB gratis dibagikan ? Henri tidak mengungkap tanggal pasti kapan STB gratis akan dibagikan.
Ia hanya mengatakan untuk STB yang berasal dari APBN, akan mulai dibagikan sekitar bulan Februari atau Maret 2022.
Apa saja persyaratan dan bagaimana cara beralih ke siaran digital.
Simak ulasannya pada artikel berkikut ini.
• Cara Memprogram TV Digital Kominfo 2022
Bagi Anda yang ingin mendapatkan, Set Top Box (STB), Anda harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk daftar DTKS Kemensos.