Viral NFT KTP Selfie Dijual di Opensea ! Bagaimana Respons Kominfo ?
Hingga Minggu 16 Januari 2022 siang, twit tersebut telah dibagikan lebih dari 5.000 kali dan disukai lebih dari 19.000 kali oleh warganet.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah foto e-KTP selfie dari masyarakat beredar di platform OpenSea.
Hingga Minggu 16 Januari 2022 siang, twit tersebut telah dibagikan lebih dari 5.000 kali dan disukai lebih dari 19.000 kali oleh warganet.
Informasi terkait hal ini ada dalam unggahan satu diantara akun Facebook.
Akun ini menangkap layar unggahan penjualan foto selfie KTP tersebut dan membagikannya di Twitter pada Sabtu 15 Januari 2022.
"Terkutuklah orang2 latahan yang jadiin opensea jadi tempat sampah, NFT yang harusny mensejahterakan kreator seni malah dijadiin ladang "yang penting cuan" dengan hal sampah. Crypto!," tulis akun tersebut.
Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi hal ini?
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Apa itu NFT atau Non Fungible Token ? Ghozali Viral karena Hasilkan Uang Miliaran Rupiah dari NFT
Perlindungan data pribadi
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, dia telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan operasi platform yang memfasilitasi transaksi NFT.
"Serta akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 15 Januari 2022 malam.
Johnny menegaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam dan luar negeri yang dapat diakses di Indonesia, termasuk platform transaksi NFT, OpenSea, wajib mematuhi prinsip pelindungan data pribadi.
PSE, lanjut dia, juga wajib memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, dan peraturan pelaksananya.
• Cara Jual NFT di OpenSea Mudah ! Bagaimana Cara Daftar OpenSea agar Dapat Uang ?
Penyalahgunaan data
Johnny pun meminta masyarakat yang memanfaatkan platform NFT untuk tidak menyebarkan dan mengkomersilkan data pribadi.
"Masyarakat yang memanfaatkan platform transaksi NFT, saya minta untuk tidak menyebarkan serta menjual data pribadinya, baik berupa foto KTP, swafoto bersama KTP, dan data pribadi terkait lain dalam platform NFT," katanya.
"Karena berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain baik dalam bentuk penipuan, penggunaan identitas tanpa izin, serta risiko lainnya," imbuh dia.
Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas bagi pengguna platform transaksi NFT yang memperjualbelikan data pribadi milik orang lain dan atau menampilkan data pribadi milik pihak lain secara tanpa hak.
Tindakan tegas yang akan diambil, yakni dengan melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna tersebut.
(*)