Cara Mendaftar NPWP Online 2022 di ereg.pajak.go.id Daftar Online
Dengan adanya layanan ini Anda tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor pajak untuk memiliki NPWP.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perkembangan dan kemajuan teknologi membuat NPWP online sekarang bisa dilakukan dengan menggunakan handphone (HP).
Dengan adanya layanan ini Anda tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor pajak untuk memiliki NPWP.
Caranya pun cukup mudah, Anda tinggal mengunjungi laman www.ereg.pajak.go.id.
Setelah itu Anda tinggal membuat akun dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP online.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak
Dikutip dari ocbcnisp.com , selain sebagai kewajiban, ternyata ada beberapa fungsi NPWP yang dapat memudahkan kegiatan sehari-hari Anda, yaitu:
1. Menghindarkan Diri Dari Denda
Fungsi NPWP adalah agar Anda tidak terkena denda karena tidak membayar pajak.
Dengan memiliki NPWP, maka Anda akan rutin membayar pajak, sehingga tidak terlambat dan mendapat sanksi denda.
2. Mempermudah Pengajuan Kredit
NPWP sebagai salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan.
Dengan demikian, pihak bank bisa melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajaknya.
Bila Anda telah memiliki NPWP, maka proses pengajuan kredit lebih mudah.
Hampir seluruh aktivitas kredit membutuhkan syarat NPWP, mulai dari kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, dan sejenisnya.
• Cara Mendaftar Bank Jago ! Bank Jago Adalah Bank Digital Diawasi OJK & LPS, Klaim Saldo Gratis Jago
3. Membuat Surat Izin Usaha
Berikutnya, fungsi NPWP adalah membantu para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak.
Sehingga jika sebuah entitas usaha diketahui tidak memiliki NPWP, maka proses legalitasnya akan terhambat.
4. Membuat Rekening Bank
Selanjutnya, fungsi NPWP adalah untuk membuka rekening bank, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi BI.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.
5. Syarat Pencairan Dana dari Negara
Terakhir, fungsi NPWP adalah membantu Anda dalam mencairkan dana dari proyek negara.
Misalnya proyek negara seperti lelang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP.
Syarat ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak yang mewajibkan peserta lelang/tender mempunyai NPWP.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.
• Link Www.ereg.pajak.go.id Daftar Online NPWP ! Ketahui Syarat Buat NPWP Pribadi & Fungsi NPWP
Tahapan Membuat NPWP Online
Berikut tahapan-tahapan cara membuat NPWP online lewat handphone yang dikutip dari akun YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan:
- Aktivasi
- Login
- Pengisian data
- Pernyataan
- Kirim permohonan.
Hal-hal yang Harus Dipersiapkan untuk Buat NPWP Online
- Email aktif
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
• Aplikasi Neo Bank Aman atau Tidak ? Apakah Bank Neo Terdaftar di OJK ? Buka Rekening Bank BNC Online
Syarat Buat NPWP Online
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia;
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik;
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu NPWP suami;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

• Apa itu Motionbanking? Aplikasi Motionbanking Aman atau Tidak ? Apakah Bank MNC Terdaftar OJK & LPS?
Cara Buat NPWP Online
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser handphone Anda
- Lalu pilih menu "Daftar Akun"
- Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
- Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
- Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
- Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
- Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
- Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
- Kemudian cek email masuk untuk melihat token
- Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
(*)