Kasus Tambahan Covid dari PPLN, Menteri Airlangga: Ada Treatment Khusus di Pintu Masuk PPLN

Sebanyak 5%-10% PPLN sejak akhir Desember 2021 terkonfirmasi positif, sekitar 70% kasus baru berasal dari Jawa-Bali, dan sekarang masih ada sekitar 29

Editor: Mirna Tribun
ekon.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers usai Ratas Evaluasi PPKM, di Istana Merdeka Jakarta, Senin 10 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelumnya diberitakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali terus dilakukan evaluasi oleh Pemerintah, apalagi dengan adanya kenaikan kasus aktif di beberapa wilayah yang terjadi minggu ini.

Kasus Aktif per 09 Januari 2022 sebesar 6.108 kasus atau 0,14% dari total kasus, meningkat dari seminggu yang lalu sebesar 4.530 kasus.

Proporsi Kasus Aktif dari Luar Jawa-Bali sebesar 36,87% (2.252 kasus dari 6.108 kasus nasional).

Sedangkan, Kasus Konfirmasi Harian per 9 Januari 2022 adalah 529 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 432 kasus, meningkat dibanding 7DMA per 3 Januari 2022 sebesar 222 kasus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tambahan kasus aktif yang terjadi belakangan ini sebagai besar berasal dari Pelaku Perjalananan Luar Negeri (PPLN) atau imported cases.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Beberkan Laju Penularan Covid 19 Terkendali

Sebanyak 5%-10% PPLN sejak akhir Desember 2021 terkonfirmasi positif, sekitar 70% kasus baru berasal dari Jawa-Bali, dan sekarang masih ada sekitar 29% PPLN karantina di hotel.

Penambahan kasus dari PPLN sangat signifikan di daerah pintu masuk PPLN, antara lain di Provinsi DKI Jakarta dan Kepulauan Riau, sehingga hal ini mempengaruhi penilaian level PPKM di Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi Entry Point.

Beberapa daerah yang menjadi Entry Point antara lain untuk Bandar Udara di Bandara Soekarno Hatta, Juanda dan Sam Ratulangi.

Sedangkan untuk Pelabuhan Laut di Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan, serta untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Entikong dan Motaain NTT.

“Akan dilakukan pemisahan data antara kasus PPLN (imported cases) dengan kasus penularan di dalam negeri (transmisi lokal), sebagai dasar dalam penetapan Level PPKM. Ada treatment khusus, misalnya di pintu masuk bandara dan pelabuhan. Catatan kasus PPLN akan dipisahkan dengan kenaikan kasus lokal/ wilayah. Jadi misalnya yang terjadi di Bandara Soetta dan RSPI Sulianto Saroso (untuk PPLN), secara khusus akan berbeda dengan kenaikan kasus di Jakarta pada umumnya,” jelas Menko Perekonomian Airlangga, Senin 10 Januari 2022.

Selanjutnya, akan dilakukan juga pengintegrasian Sistem Monitoring PPLN, sejak informasi awal kedatangan dari Imigrasi (Kemenkumham), Karantina (Aplikasi Monitoring Karantina Presisi POLRI), hingga selesai atau keluar dari tempat karantina. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved